JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pria berinisial HHR (33) sebagai tersangka kasus penodongan senjata api (senpi) jenis airsoft gun di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.
"Sudah dijadikan tersangka (HHR)," kata Kapolsek Mampang Kompol David Kanitero saat dihubungi, Minggu (24/3/2024).
Menurut David, senjata airsoft gun yang dipakai untuk menodong korban, ternyata dibeli dari teman pelaku seharga Rp 2 juta.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Korban Penodongan Koboi Jalanan di Mampang
"Saat ini temannya tersebut berada di Padang," ucap David.
Sementara itu, polisi juga menyita senjata berbentuk korek api dari tangan pelaku.
Kata David, peluru senjata itu dibeli HHR dari toko daring.
"Peluru dibeli online," ucapnya.
Saat ini polisi masih menyelidiki beberapa pihak yang menjadi sumber senjata dari pelaku, termasuk toko daring tempat membeli peluru.
"Masih kami selidiki lebih lanjut," papar David.
Baca juga: Polisi Dalami Kepemilikan Airsoft Gun Koboi Jalanan yang Todong Pengendara di Mampang
Kepada polisi, HHR mengaku menodongkan senpi untuk menakut-nakuti korban.
Sementara untuk kepemilikan senpi, lanjut David, diduga digunakan HHR untuk bergaya.
Pelaku juga sempat menyebut membeli senpi via online.
"Masih kami dalami, keterangan masih berubah-ubah. Kemarin pada saat ditangkap (mengaku) beli online. Terus ini bilang dari temannya. Masih kami kembangkan lagi," papar David.
Atas perbuatannya, HHR terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, pelaku juga dijerat UU Darurat atas kepemilikan airsoft gun dan amunisi berupa peluru tajam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.