DEPOK, KOMPAS.com - Ahmad Syahroni atau Roni, pengedar narkoba di Depok yang menyelundupkan sabu-sabu dan ganja dalam bungkusan makanan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Ahmad Syahroni dituntut 10 tahun dan divonis sembilan tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," kata Jaksa Alfa Dera kepada Kompas.com, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan
Putusan tersebut berkurang satu tahun dari tuntutan awal yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dera mengungkapkan, putusan segera dieksekusi setelah salinan putusan lengkap diterima.
"Jaksa menyatakan menerima dan terdakwa menerima juga," ujar Dera.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Syahroni (26), terdakwa pengedar narkoba di rumah tahanan (rutan) Kota Depok lakukan aksi penyelundupannya dalam nasi dan gorengan.
"Ahmad Syahroni alias Roni mengantarkan sabu-sabu dan ganja yang telah dimodifikasi, dengan menyembunyikan di dalam makanan nasi dan gorengan untuk mengecoh dan mengelabui petugas," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Arief Ubaidillah dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Ahmad Syahroni, Pengedar Narkoba Dalam Kemasan Gorengan Dituntut Pidana Penjara 10 Tahun
Aksi nekat tersebut dilakukan pada Rabu (18/10/2023) lalu namun berhasil digagalkan oleh petugas kejaksaan yang bertugas dan anggota Mabes Polri dengan mengamankan terdakwa.
Dari Roni, PN Depok mengamankan setidaknya barang bukti berupa 8,25 gram bruto sabu-sabu dan ganja seberat 13 gram bruto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.