DEPOK, KOMPAS.com - Ahmad Syahroni (26), terdakwa pengedar narkoba yang ditahan di rumah tahanan (rutan) Kota Depok, dituntut pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pembacaan tuntutan disampaikan langsung saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok hari ini, Senin (18/3/2024).
"Ahmad Syahroni alias Roni dituntut oleh Alfa Dera selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Arief Ubaidillah dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba LSD di Tanah Abang
Ubaidillah mengungkapkan, PN mengamankan barang bukti setidaknya 8,25 gram bruto sabu-sabu dan ganja seberat 13 gram bruto.
Tuntutan ini sebagai tindak lanjut dari fakta persidangan yang berhasil diungkapkan jaksa dalam proses pembuktian di persidangan.
"Terdakwa bermufakat dengan Ahmad Fauzi alias Bejo (26) menjadi perantara dalam membeli dan menjual narkotika," ungkap Ubaidillah.
Pada hasil pemeriksaan, Roni yang berdomisili dekat Universitas Indonesia (UI) berperan mengambil, menyimpan narkotika, menimbang berat, dan memecah paketan siap diedar.
"Terdakwa (Syahroni) nekat mengantarkan narkotika siap edar untuk dapat diterima oleh Ahmad Fauzi yang berada di rutan dengan cara menitipkan kepada tahanan yang sedang sidang di PN Depok," jelas Ubaidillah.
Baca juga: Dibantu 6 Anjing K9, Polri Gagalkan Peredaran Narkoba via Pelabuhan Bakauheni
Menurut Ubaidillah, aksi kriminal yang dilakukan Roni pada 18 Oktober 2023 dilakukan dengan modus mengantarkan sabu-sabu dan ganja termodifikasi dalam makanan nasi dan gorengan.
"Itu untuk mengecoh dan mengelabui petugas, namun dengan kecepatan dari petugas kejaksaan, akhirnya berhasil mengagalkan upaya peredaran narkotika dilakukan oleh Roni dan komplotannya," tutur Ubaidillah.
Bagi Ubaidillah, aksi kriminal ini tidak hanya menjadi pelanggaran hukum tindak pidana terkait tindak narkotika, tetapi juga dapat berdampak pada integritas sistem peradilan.
Di samping itu, pembacaan tuntutan terhadap Ahmad Fauzi (yang berada di rutan) direncanakan akan dibacakan pada Rabu (27/3/2024) mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.