KOMPAS.com - Kebijakan Ganjil Genap di sejumlah ruas jalan Jakarta ditiadakan saat libur lebaran 2024.
Hal ini disampaikan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui media sosial resminya.
"Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024," tweet media sosial X @TMCPoldaMetro, Sabtu (30/3/2024).
Ini berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024. pic.twitter.com/insFW3kCb3
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) March 30, 2024
Seperti diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih menerapkan kebijakan ganjil genap di Jakarta saat hari kerja atau weekdays.
Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Mengacu pada Pergub, aturan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam sehari, yaitu pagi hari dan sore hingga malam hari.
Pada pagi hari, ganjil genap di Jakarta berlangsung dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Sementara pada sore hari, ganjil genap di Jakarta berlangsung dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Di luar periode tersebut, kendaraan dengan nomor polisi ganjil tetap dapat melintasi jalan yang masuk dalam daftar ganjil genap Jakarta. Hari libur nasional dan Sabtu Minggu tidak berlaku.
Dengan kata lain pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil maka tidak bisa melewati beberapa ruas jalan di tanggal genap pada rentang waktu di atas. Begitu pula sebaliknya.
Baca juga: Jam Ganjil Genap di Jakarta
Adapun berikut ini sejumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap: