Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Grab Peras Penumpang Rp 100 Juta dengan Cara Transfer ke Nomor Rekeningnya

Kompas.com - 01/04/2024, 16:46 WIB
Rizky Syahrial,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir Grab berinisial M (30) memeras uang Rp 100 juta dari penumpangnya berinisial CP dengan cara transfer ke nomor rekeningnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes (Pol) M Syahduddi mengatakan, M menyodorkan ponselnya ke korban dengan bertuliskan nomor rekening.

"Setelah ketahuan membawa korban menjauh dari tempat tujuan, sopir ini langsung menyodorkan handphonenya ke korban," kata Syahduddi saat konferensi pers, Senin (1/4/2024).

"Sambil dia meminta dan memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang," lanjut dia. 

Baca juga: Motif Oknum Sopir Grab Peras Penumpangnya Rp 100 Juta di Jakbar, Kepepet Butuh Biaya Pernikahan

Korban pun kaget dan menanyakan untuk apa uang tersebut. Tetapi M terus memaksa agar korban mentransfer uang sebesar Rp 100 juta.

"Kemudian korban menjawab 'tidak punya uang sejumlah itu, kalau Rp 500.000 ada, tapi kalau Rp 100 juta tidak ada'," tambah ia.

Korban lantas mencoba melarikan diri saat kendaraan melambat. M langsung mengejar korban.

"Akhirnya pelaku berhasil menangkap korban dan membawa ke mobilnya," papar dia.

Saat dipaksa naik ke mobil pelaku, CP berteriak sedang dirampok. M pun panik dan pergi meninggalkan korban.

"Dan korban sempat membuka bagasi belakang mobil pelaku. Jadi ketika pelaku melarikan diri, bagasi belakang mobil terbuka," ucap Syahduddi. 

Baca juga: Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Diberitakan sebelumnya, pemerasan M terhadap perempuan berinisial CP bermula saat CP memesan taksi online dengan titik penjemputan Mal Neo Soho Central Park Jakbar menuju ke kediamannya pada Senin (25/3/2024) lalu.

Sejak awal perjalanan, CP sudah merasa curiga karena sopir Grab membawanya masuk ke jalan tol. Padahal, tujuannya tidak melalui jalan tol.

Ketika ditanya, M mengaku hanya mengikuti petunjuk Google Maps. Setelah korban mengecek aplikasi Grab, ternyata ia baru mengetahui bahwa sang sopir tidak menekan tombol pick up.

Tiba-tiba sopir Grab itu pun meminta CP untuk mentransfer uang sejumlah Rp 100 juta.

Korban mengaku, mendapatkan ancaman dari sopir Grab akan dibuang ke sungai jika tidak mentransfer uang yang diminta. 

Baca juga: Oknum Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpang Ditangkap, Polisi Cari Motifnya

CP berusaha pura-pura tak mengerti apa yang dimaksud oleh sopir Grab. Ia pun semakin panik sampai akhirnya, memutuskan untuk melompat dari mobil hingga akhirnya mendapat pertolongan dari warga sekitar.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di tangan dan kakinya. Ponsel miliknya pun turut diambil oleh pelaku.

Namun, Andri menegaskan, pelaku belum sempat menstransfer uang dari ponsel milik korban.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan. M pun terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com