Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota TNI Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Ternyata Korban Pembunuhan

Kompas.com - 03/04/2024, 16:45 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota TNI Angkatan Darat (AD) Praka Supriyadi (27), ternyata merupakan korban pembunuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, korban dibunuh Arya Wira Raja di Jalan H Open, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3/2024).

"Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu dengan membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/4/2024).

"Mengenai kepala bagian belakang dengan sebilah pedang. Ini terjadi akibat kesalahpahaman," lanjut dia.

Baca juga: Kematian Anggota TNI AD di Bekasi, Luka di Kepala dan Sempat Komunikasi Sebelum Meninggal

Peristiwa itu bermula ketika Praka Supriyadi mendapatkan informasi dari teman wanitanya, yakni W alias S, yang diajak berhubungan seksual dengan Arya di apartemen.

Wira menjelaskan, antara W dengan Arya terjadi selisih paham. W saat itu lantas menghubungi korban.

"Supriyadi bersama-sama dengan temannya mendatangi tersangka. Maksud mendatangi tersebut adalah untuk menyelesaikan permasalahan antara S alias W dengan tersangka," ungkap dia.

Korban lantas mengajak Arya ke rumah pelaku dengan mengendarai sepeda motor. Namun, di tengah perjalanan pelaku justru mengarahkan Supriyadi ke rumah temannya yang bernama Alvian.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Anggota TNI AD di Bekasi

Sesampainya di sana, Arya meneriaki korban dengan sebutan begal. Alhasil, korban menyelematkan diri agar tak diamuk massa.

Tak berhenti di situ, Arya justru mengambil pedang di rumah Alvian.

"Pada saat di TKP, tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kami sita, sebanyak empat kali," kata Wira.

Akibatnya, korban mengalami luka di kepala bagian belakang. Kala itu, korban dalam kondisi bersimbah darah dan ditemukan oleh warga sekitar.

"Setelah mendapatkan perawatan korban meninggal dunia," sebutnya.

Wira menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polisi Militer (Pom) untuk mengidentifikasi pelaku. Polisi lalu menangkap Arya saat hendak kabur ke Sumatera Selatan.

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Arya Wira Raja dijerat Pasal 355 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan.

"Ancaman hukuman Pasal 355 Ayat 2 selama 15 tahun, sedangkan Pasal 351 Ayat 3 ancaman (hukuman) tujuh tahun," tutur Wira.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Megapolitan
Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Beroperasi Tengah Malam, Bikin Warga Terbangun Gara-gara Asap

Pabrik Arang di Balekambang Beroperasi Tengah Malam, Bikin Warga Terbangun Gara-gara Asap

Megapolitan
Eks Manajer Resto Ramen Hotmen Milik Hotman Paris Ditangkap Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta

Eks Manajer Resto Ramen Hotmen Milik Hotman Paris Ditangkap Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com