JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota TNI Angkatan Darat (AD) Praka Supriyadi (27), ternyata merupakan korban pembunuhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, korban dibunuh Arya Wira Raja di Jalan H Open, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3/2024).
"Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu dengan membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/4/2024).
"Mengenai kepala bagian belakang dengan sebilah pedang. Ini terjadi akibat kesalahpahaman," lanjut dia.
Baca juga: Kematian Anggota TNI AD di Bekasi, Luka di Kepala dan Sempat Komunikasi Sebelum Meninggal
Peristiwa itu bermula ketika Praka Supriyadi mendapatkan informasi dari teman wanitanya, yakni W alias S, yang diajak berhubungan seksual dengan Arya di apartemen.
Wira menjelaskan, antara W dengan Arya terjadi selisih paham. W saat itu lantas menghubungi korban.
"Supriyadi bersama-sama dengan temannya mendatangi tersangka. Maksud mendatangi tersebut adalah untuk menyelesaikan permasalahan antara S alias W dengan tersangka," ungkap dia.
Korban lantas mengajak Arya ke rumah pelaku dengan mengendarai sepeda motor. Namun, di tengah perjalanan pelaku justru mengarahkan Supriyadi ke rumah temannya yang bernama Alvian.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Anggota TNI AD di Bekasi
Sesampainya di sana, Arya meneriaki korban dengan sebutan begal. Alhasil, korban menyelematkan diri agar tak diamuk massa.
Tak berhenti di situ, Arya justru mengambil pedang di rumah Alvian.
"Pada saat di TKP, tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kami sita, sebanyak empat kali," kata Wira.
Akibatnya, korban mengalami luka di kepala bagian belakang. Kala itu, korban dalam kondisi bersimbah darah dan ditemukan oleh warga sekitar.
"Setelah mendapatkan perawatan korban meninggal dunia," sebutnya.
Wira menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polisi Militer (Pom) untuk mengidentifikasi pelaku. Polisi lalu menangkap Arya saat hendak kabur ke Sumatera Selatan.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Arya Wira Raja dijerat Pasal 355 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan.
"Ancaman hukuman Pasal 355 Ayat 2 selama 15 tahun, sedangkan Pasal 351 Ayat 3 ancaman (hukuman) tujuh tahun," tutur Wira.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.