JAKARTA, KOMPAS.com - Pemusnahan barang bukti ganja seberat 6.132,3 gram oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara (Jakut) membuat yang hadir di lokasi kliyengan.
Polisi membakar barang bukti itu di Markas Polres Jakarta Utara.*****
Selain membakar ganja, polisi juga memusnahkan tembakau gorila seberat 15,5 gram.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, ribuan gram ganja dan tembakau yang dibakar menimbulkan asap yang pekat.
Asap bakaran ganja dan tembakau gorila itu menimbulkan bau yang menyengat. Ketika dihirup, baunya sangat tajam dan membuat kepala pusing.
Oleh karena itu, para awak media dan polisi yang menyaksikan pemusnahan barang bukti ganja tak berani melepaskan masker di wajah.
Beberapa awak media mengeluhkan kepalanya pusing usai hampir satu jam menyaksikan pemusnahan ganja itu.
"Ini jadi kliyengan," ujar salah satu awak media.
"Pusing gue jadinya," sahut seorang awak media lain.
Ganja seberat 6,13 kilogram itu milik tersangka berinisial MJT. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Polres Metro Jakut pada Januari 2024.
Saat ditangkap, MJT tengah berada di sebuah apartemen di Penjaringan, Jakut.
Menurut Kasat Narkoba Polres Jakut AKBP Prasetyo Noegroho, ganja milik MJT itu bernilai Rp 10 juta.
Baca juga: Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman
Di waktu bersamaan, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakut juga memusnahkan sabu senilai Rp 2 miliar.
Sabu itu ditemukan ketika Polres Jakut hendak menangkap pelaku tindak kejahatan di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakut.
Setelah dilakukan penyelidikan, sabu itu diduga milik tersangka berinisial F, D, dan E yang masih buron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.