JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat narkoba Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) AKBP Prasetyo Noegroho menyatakan masih memburu P, E, dan D, yang diduga pemilik sabu senilai Rp 2 miliar.
"Sampai sekarang masih daftar pencarian orang (DPO)," ujar AKBP Prasetyo Noegroho ketika diwawancarai Kompas.com di lapangan apel Polres Jakut, Selasa (3/4/2024).
Sebelumnya, sabu senilai Rp 2 miliar itu ditemukan saat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakut menangkap pelaku kejahatan di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, pada 26 September 2023 lalu.
Sabu seberat 1.605,91 gram itu ditemukan di sebuah rumah di Kampung Muara Bahari.
Baca juga: Terjadi Baku Tembak Saat BNN Gerebek Narkoba di Muara Bahari
"Temuan berupa sabu waktu kami melakukan operasi di Kampung Muara Bahari tanpa tuan (pemilik)," ucap AKBP Prasetyo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari lab, sabu senilai Rp 2 miliar itu memiliki kualitas terbaik.
AKBP Prasetyo juga menjelaskan, sudah berkali-kali melakukan pengecekan ke Kampung Muara Bahari. Namun, P, E dan D juga belum ditemukan.
Meski P, E, dan D belum ditemukan, pemusnahan barang bukti dianggap tepat, agar barang bukti aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Baca juga: Simpan Sabu-sabu dan Ganja di Dalam Kos, Tiga Pria di Pademangan Ditangkap
"Untuk lebih amannya barang buktinya kita musnahkan," tegas AKBP Prasetyo.
AKBP Prasetyo juga mengingatkan, meski barang bukti sudah dimusnahkan, pencarian F, D, dan E tetap dilaksanakan.
Apabila ketiga orang itu ditemukan maka berita acara terkait pemusnahan barang bukti tersebut akan dilampirkan.
Sehingga proses hukum bisa tetap berjalan sesuai dengan barang bukti yang sudah dilenyapkan.
"Kalau di kemudian hari ditemukan berita acara itu kita lampirkan," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.