JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang aparatur sipil negara (ASN), memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2024.
“Enggak boleh, enggak boleh pakai kendaraan dinas,” tegas Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Menurut Heru Budi, sudah ada kebijakan yang mengatur larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Sanksinya, kendaraan yang difasilitasi untuk ASN akan diambil.
Baca juga: Antimainstream, Pria Ini Mudik Pakai Kostum Ultraman
Karena itu, Heru Budi berharap agar para ASN tidak mengambil risiko mudik menggunakan kendaraan dinas.
“Sanksinya diambil saja kendaraan dinasnya. Enggak ada sanksinya, tapi mereka sudah tau, sudah risiko jika memakai kendaraan dinas,” ungkap Heru Budi.
“Mudah-mudahan enggak ada ya,” imbuh Heru Budi.
Sebagai informasi, pada 2023 lalu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melarang para ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," bunyi SE tersebut.
Baca juga: Cerita Ririn Ikut Mudik Gratis Kapal Laut demi Bikin Momen Indah Bareng Anak
Dalam rangka menjamin terlaksananya SE tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintahan diminta untuk:
- Memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.
- Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, tingkat hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Berikut rinciannya:
- Teguran lisan