JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta masih ditiadakan pada hari ini, Senin (15/4/2024).
Polda Metro Jaya memang meniadakan aturan gage selama masa libur Lebaran di tahun ini.
Aturan gage ditiadakan di DKI Jakarta ini sudah dimulai sejak 6 April-15 April. Besok, gage kembali diberlakukan lagi.
"Kebijakan ganjil genap ditiadakan mulai tanggal 6 April hingga 15 April," tulis TMC Polda Metro Jaya, dilansir dari akun X-nya, Senin (15/4/2024).
Baca juga: Cerita Mereka yang Mudik ke Jakarta dan Kembali Merantau ke Luar Ibu Kota
Peraturan tidak diberlakukannya gage selama libur Lebaran mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang sudah ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
"Bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan k
Keputusan Presiden (keppres)," tulis TMC Polda Metro Jaya.
Baca juga: Mudik Lebaran yang Terasa Singkat, Besok Harus Bekerja Lagi...
Dilansir dari Kompas.com, selama libur Lebaran jalanan di DKI Jakarta juga terlihat begitu lengang.
Sehingga, sangat cocok dimanfaatkan oleh Anda yang tidak mudik untuk berjalan-jalan di kota Jakarta dengan bebas gage dan kemacetan.
Puncak arus balik ke Jakarta diprediksi akan terjadi hingga hari ini.
Pasalnya, hari ini merupakan terakhir cuti bersama. Besok, para warga DKI Jakarta sudah kembali beraktivitas lagi.
Oleh sebab itu, aturan gage pun akan kembali dilaksanakan mulai besok.
Jadi, jangan lupa cek nomor kendaraan dan tanggal sebelum Anda berkendara dengan mobil di esok hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.