JAKARTA, KOMPAS.com - Lagak pengendara petentengan di jalan dengan simbol-simbol kekuatan dan kekuasaan menyingkap sejumlah tabir.
Belakangan, seorang sopir Toyota Fortuner bernama Pierre W G Abraham (53) viral di media sosial lantaran cekcok sambil membawa-bawa nama instansi negara.
Pierre sempat mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Bahkan, ia mengaku sebagai keluarga jenderal bernama Tony Abraham.
Setelah ditelusuri, ucapan Pierre itu bualan belaka. Nomor pelat dinas TNI yang ia gunakan itu palsu. Pierre ternyata juga bukan anggota TNI.
Pierre kini harus menanggung konsekuenasi atas perbuatannya. Pierre ditangkap saat bersembunyi di rumah kakaknya berinisial C di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Ia sudah ditetapkan tersangka.
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, berujar kejadian tersebut terus berulang karena kebanyakan pelaku tak memikirkan konsekuensi akhirnya.
"Mereka yang menampilkan perilaku angkuh di ruang publik sekaligus pelanggaran hukum itu berpikir seolah kasus dianggap selesai ketika pelaku mengajukan permintaan maaf," ucap Reza kepada Kompas.com, Jumat (19/4/2024).
Namun kenyatannya tak selalu begitu. Beberapa kasus yang terjadi belakangan justru membuat nasib mereka yang terekam kamera hingga tersebar di media sosial berujung bui.
Reza pun mengapresiasi aparat penegak hukum yang memastikan para pelaku harus melalui proses pertanggungjawaban pidana.
"Proses mitigasi yang kita harapkan bisa memunculkan efek jera," ucap Reza.
Penggunaan pelat dinas palsu juga digunakan oleh pengemudi mobil Toyota Fortuner berinisial M (26) pada Oktober tahun lalu.
Perbuatan M yang mengancam pengendara lain di Jakarta Utara itu viral di media sosial. M marah-marah diduga karena tak diberi jalan oleh pengendara lain.
Dia bahkan membuka pintu mobilnya, lalu mengancam pengendara lain dengan tongkat besi. Belakangan diketahui bahwa pelat dinas Polri 5727-00 yang digunakan pelaku itu palsu.
Akibat peruatannya, M harus berurusan dengan polisi. M disebut melanggar Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kejadian serupa juga pernah dilakukan David Yulianto (32). Dengan pelat dinas Polri pada mobilnya, David menganiaya sopir taksi online di Tol Dalam Kota pada Mei 2023.