JAKARTA, KOMPAS.com - Lagak pengendara petentengan di jalan dengan simbol-simbol kekuatan dan kekuasaan menyingkap sejumlah tabir.
Belakangan, seorang sopir Toyota Fortuner bernama Pierre W G Abraham (53) viral di media sosial lantaran cekcok sambil membawa-bawa nama instansi negara.
Pierre sempat mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Bahkan, ia mengaku sebagai keluarga jenderal bernama Tony Abraham.
Setelah ditelusuri, ucapan Pierre itu bualan belaka. Nomor pelat dinas TNI yang ia gunakan itu palsu. Pierre ternyata juga bukan anggota TNI.
Pierre kini harus menanggung konsekuenasi atas perbuatannya. Pierre ditangkap saat bersembunyi di rumah kakaknya berinisial C di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Ia sudah ditetapkan tersangka.
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, berujar kejadian tersebut terus berulang karena kebanyakan pelaku tak memikirkan konsekuensi akhirnya.
"Mereka yang menampilkan perilaku angkuh di ruang publik sekaligus pelanggaran hukum itu berpikir seolah kasus dianggap selesai ketika pelaku mengajukan permintaan maaf," ucap Reza kepada Kompas.com, Jumat (19/4/2024).
Namun kenyatannya tak selalu begitu. Beberapa kasus yang terjadi belakangan justru membuat nasib mereka yang terekam kamera hingga tersebar di media sosial berujung bui.
Reza pun mengapresiasi aparat penegak hukum yang memastikan para pelaku harus melalui proses pertanggungjawaban pidana.
"Proses mitigasi yang kita harapkan bisa memunculkan efek jera," ucap Reza.
Penggunaan pelat dinas palsu juga digunakan oleh pengemudi mobil Toyota Fortuner berinisial M (26) pada Oktober tahun lalu.
Perbuatan M yang mengancam pengendara lain di Jakarta Utara itu viral di media sosial. M marah-marah diduga karena tak diberi jalan oleh pengendara lain.
Dia bahkan membuka pintu mobilnya, lalu mengancam pengendara lain dengan tongkat besi. Belakangan diketahui bahwa pelat dinas Polri 5727-00 yang digunakan pelaku itu palsu.
Akibat peruatannya, M harus berurusan dengan polisi. M disebut melanggar Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kejadian serupa juga pernah dilakukan David Yulianto (32). Dengan pelat dinas Polri pada mobilnya, David menganiaya sopir taksi online di Tol Dalam Kota pada Mei 2023.
Ternyata, pelat dinas tersebut juga dinyatakan palsu. Pelat itu didapatkan dari seorang laki-laki berinisial E (32), mantan sekuriti di tempat kerja David.
E membeli pelat dinas polisi itu di pinggir jalan kawasan Pluit, Jakarta Utara. Hal ini dilakukan atas permintaan David agar kendaraannya terbebas dari aturan ganjil genap.
Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap David. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.
Selain itu, David juga dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan
Berkaca dari sederet arogansi pemilik kendaraan berpelat dinas, masyarakat tak perlu takut menghadapi pelanggaran hukum yang terjadi di depan mata.
Seperti diketahui, sederet arogansi pengemudi di jalan itu tak sedikit yang terbongkar lantaran keberanian masyarakat menangkap peristiwa lewat kamera ponselnya.
Reza pun mengacungi jempol seseorang yang merekam arogansi pengendara Toyota Fortuner bernama Pierre W G Abraham beberapa waktu lalu.
"Justru saya ingin angkat dua jempol pada korban yang justru lebih tepat disebut sebagai penyintas itu," ucap Reza.
Pertama, kata Reza, perekam sopir Fortuner itu sanggup melawan arogansi orang yang berbeda jenis kelamin, yaitu dari laki-laki yang notabene sering dianggap sebagai superior.
Kedua, si korban sanggup melawan keangkuhan dari orang yang menggunakan mobil yang bisa dikatakan lebih mahal dari mobil yang ia kendarai.
Ketiga, si korban mampu mengatasi inferioritasnya berhadapan dengan orang yang memakai simbol alat negara yang diidentikan sebagai simbol kekuatan, kekuasaan, pemegang supremasi, dan lainnya.
"Kemampuan korban pada tiga aspek itu, lebih tepat bila disebut bukan sebagai korban, melainkan penyintas," ucap Reza.
Dengan keberanian perekam video itu, Reza berharap ketika terjadi insiden serupa lainnya, masyarakat akan bisa terus berjuang agar bisa bergeser posisinya menjadi penyintas seperti pada kasus ini.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sebelumnya sudah berjanji bakal mengevaluasi penggunaan pelat nomor kendaraan dinas Polri.
Pasalnya, pembuatan pelat kendaraan dinas Polri saat ini dapat dibuat secara bebas di pedagang kaki lima.
Baca juga: Puspom TNI: Pengemudi Fortuner Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap
"Kalau pelat kendaraan memang kadang (pedagang) kaki lima bisa membuatnya. Baik itu yang asli ataupun yang palsu, sesuai dengan keinginan pembeli," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Senin (8/5/2023) dilansir dari Antara.
Karyoto menjelaskan, evaluasi perlu dilakukan Polda Metro Jaya karena ada oknum yang berani memakai pelat kendaraan dinas yang terbukti palsu.
"Artinya dia bukan meminjam kendaraan temannya, memang diperuntukkan (pelat) untuk mobilnya dia, kenapa dipasang? Ternyata dia menginginkan kalau pakai nomor polisi ini aksesnya jadi lebih luas, tidak mengenal ganjil-genap" jelas Karyoto.
Langkah pertama yang dilakukan, kata Karyoto, adalah menertibkan bagian internal terlebih dahulu.
"Apakah sudah anggota kami disiplin yang menggunakan mobil-mobil dengan pelat dinas?" ujarnya.
Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan bahwa para pedagang kaki lima pembuat pelat nomor kendaraan perlu diimbau untuk tidak membuat pelat nomor jika tidak ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Tentunya kalau ada yang pesan itu harus menunjukkan STNK. Itu sementara tidak sifatnya permanen dipasang di mobil itu," tuturnya.
(Tim Redaksi : Tria Sutrisna, Rizky Syahrial, Ihsanuddin, Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Abdul Haris Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.