Ternyata, pelat dinas tersebut juga dinyatakan palsu. Pelat itu didapatkan dari seorang laki-laki berinisial E (32), mantan sekuriti di tempat kerja David.
E membeli pelat dinas polisi itu di pinggir jalan kawasan Pluit, Jakarta Utara. Hal ini dilakukan atas permintaan David agar kendaraannya terbebas dari aturan ganjil genap.
Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap David. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.
Selain itu, David juga dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan
Berkaca dari sederet arogansi pemilik kendaraan berpelat dinas, masyarakat tak perlu takut menghadapi pelanggaran hukum yang terjadi di depan mata.
Seperti diketahui, sederet arogansi pengemudi di jalan itu tak sedikit yang terbongkar lantaran keberanian masyarakat menangkap peristiwa lewat kamera ponselnya.
Reza pun mengacungi jempol seseorang yang merekam arogansi pengendara Toyota Fortuner bernama Pierre W G Abraham beberapa waktu lalu.
"Justru saya ingin angkat dua jempol pada korban yang justru lebih tepat disebut sebagai penyintas itu," ucap Reza.
Pertama, kata Reza, perekam sopir Fortuner itu sanggup melawan arogansi orang yang berbeda jenis kelamin, yaitu dari laki-laki yang notabene sering dianggap sebagai superior.
Kedua, si korban sanggup melawan keangkuhan dari orang yang menggunakan mobil yang bisa dikatakan lebih mahal dari mobil yang ia kendarai.
Ketiga, si korban mampu mengatasi inferioritasnya berhadapan dengan orang yang memakai simbol alat negara yang diidentikan sebagai simbol kekuatan, kekuasaan, pemegang supremasi, dan lainnya.
"Kemampuan korban pada tiga aspek itu, lebih tepat bila disebut bukan sebagai korban, melainkan penyintas," ucap Reza.
Dengan keberanian perekam video itu, Reza berharap ketika terjadi insiden serupa lainnya, masyarakat akan bisa terus berjuang agar bisa bergeser posisinya menjadi penyintas seperti pada kasus ini.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sebelumnya sudah berjanji bakal mengevaluasi penggunaan pelat nomor kendaraan dinas Polri.
Pasalnya, pembuatan pelat kendaraan dinas Polri saat ini dapat dibuat secara bebas di pedagang kaki lima.
Baca juga: Puspom TNI: Pengemudi Fortuner Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap