Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Kompas.com - 30/04/2024, 14:09 WIB
Ruby Rachmadina,
Larissa Huda

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Mantan karyawan resto Ramen Hotmen milik Hotman Paris, FA, nekat menggelapkan uang perusahaan untuk membayar utang dan membeli motor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, manajer resto itu nekat menggelapkan uang sebesar Rp 172.895.964 untuk membayar utang judi online, membeli laptop, dan membeli satu unit motor.

Pelaku juga menggunakan uang penggelapan tersebut untuk melarikan diri ke sejumlah wilayah di antaranya Bandung, Garut, Purwokerto, hingga Purbalingga.

Baca juga: Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

“Awalnya FA mengambil uang sebesar Rp 50.000.000 untuk bermain judi online dan membayar uutang," ucap Bismo.

Ternyata, kata Bismo, FA kembali mengambil hasil penjualan Hotmen sebesar Rp 90.000.000 untuk berangkat menuju Bandung, Garut, Purwokerto hingga Purbalingga menggunakan kereta api.

"Dan kemudian FA membeli sepeda motor merek Yamaha Nmax warna putih hitam,” terang kata dia.

Pelaku melancarkan aksi penggelapan uang perusahaan secara bertahap, yaitu dengan berpura-pura menyetorkan hasil penjualan resto ke bank kantor pusat Ramen Hotmen.

Pada tanggal 15 Maret 2024, FA mengambil uang hasil penjualan sebesar Rp 50.000.000 untuk disetorkan ke rekening bank kantor pusat Ramen Hotmen.

Kemudian, jarak satu minggu FA kembali mengambil uang hasil penjualan sebesar Rp 90.000.000 yang juga diakui FA akan disetorkan ke bank.

Baca juga: Eks Manajer Resto Ramen Hotmen Milik Hotman Paris Ditangkap Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta

Hingga akhirnya, ujar Bismo, perusahaan melakukan audit internal dan mengetahui tidak ada uang yang masuk ke rekening BCA milik perusahaan.

“Pelaku FA mengambil uang hasil penjualan Hotmen dari brankas dan pamitan kepada saksi Eka Septiana untuk disetorkan," ucap Bismo.

Kata Bismo, pihak perusahaan kemudian melaporkan FA ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menangkap pelaku pada Kamis (25/4/2024) di rumah salah seorang kerabatnya di Purbalingga, Jawa Tengah.

FA kini telah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota guna mempertanggungjawabkan perbuataannya.

Atas perbuataannya pelaku di jerat Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com