Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Kompas.com - 30/04/2024, 16:19 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur (Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara) masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).

"Untuk perpindahan Ibu Kota masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan Presiden RI," ujar Heru Budi dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).

Hal itu juga disampaikan Heru Budi kepada anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) serta Dharma Wanita Persatuan (DWP) DKI.

Baca juga: Jokowi Bentuk Tim Percepatan Investasi IKN

Menurut Heru, perpindahan status Ibu Kota itu dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta patut disosialisasikan kepada Tim Penggerak PKK dan DWP agar mampu berkontribusi dalam pembangunan Jakarta sebagai Kota Global.

Adapun sosialisasi disampaikan eks Wali Kota Jakarta Utara (Jakut) bersamaan dengan momen halal bi halal di Ancol, Jakarta Utara, Selasa siang.

"Saya ingin menyampaikan kondisi Jakarta terkini. Ibu-ibu selaku pendamping dari para pejabat tentunya harus memahami ini," kata Heru.

"Saya rasa, 15 tahun ke depan, Kota Jakarta masih menjadi center dari kota-kota lain. Ibu Kota Negara (IKN) sedang bertumbuh, Jakarta terus melaju," imbuhnya.

Dengan begitu, tugas wanita yang tergabung dalam TP PKK, Dekranasda serta Dharma Wanita Persatuan (DWP) dapat dipertahankan untuk mendukung para suami yang menjadi pejabat di Jakarta.

Baca juga: Dukung Jakarta Jadi Kota Global, Hotel Milik Pemprov DKI di Jakpus Direvitalisasi

Di samping itu, Heru juga meminta Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko untuk memberikan sosialisasi tentang isi dari Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) kepada Tim Penggerak PKK dan DWP agar dapat dipahami.

“Saya harap, Tim Penggerak PKK dan DWP dapat diberikan penjelasan detail isi dari UU DKJ, antara lain tentang hak-hak dan kewenangan Pemprov DKI, terkait hak sumber daya manusia, hak kepegawaian dan seterusnya. Ini perlu diketahui karena nanti dibutuhkan ibu-ibu dalam perjalanan membina PKK dan Dekranasda yang tentunya bersentuhan dengan masyarakat," kata Heru.

Diberitakan sebelumnya, Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia meski Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.

Hal tersebut tercantum pada Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ sebagaimana dilansir salinan resmi dari aturan tersebut pada Senin (29/4/2024).

Baca juga: Sambut Rombongan Indonesia Trek 2024, Heru Budi Paparkan Prospek Jakarta sebagai Kota Global

Pasal 63 berbunyi "Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan".

Kemudian pada Pasal 64 dijelaskan bahwa Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta saat ini tetap menjadi Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut UU Nomor 2 Tahun 2024.

Lalu, dijelaskan dalam UU itu, pelaksanaan pemindaan ibu kota negara dilakukan secara bertahap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com