JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur (Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara) masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).
"Untuk perpindahan Ibu Kota masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan Presiden RI," ujar Heru Budi dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).
Hal itu juga disampaikan Heru Budi kepada anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) serta Dharma Wanita Persatuan (DWP) DKI.
Baca juga: Jokowi Bentuk Tim Percepatan Investasi IKN
Menurut Heru, perpindahan status Ibu Kota itu dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta patut disosialisasikan kepada Tim Penggerak PKK dan DWP agar mampu berkontribusi dalam pembangunan Jakarta sebagai Kota Global.
Adapun sosialisasi disampaikan eks Wali Kota Jakarta Utara (Jakut) bersamaan dengan momen halal bi halal di Ancol, Jakarta Utara, Selasa siang.
"Saya ingin menyampaikan kondisi Jakarta terkini. Ibu-ibu selaku pendamping dari para pejabat tentunya harus memahami ini," kata Heru.
"Saya rasa, 15 tahun ke depan, Kota Jakarta masih menjadi center dari kota-kota lain. Ibu Kota Negara (IKN) sedang bertumbuh, Jakarta terus melaju," imbuhnya.
Dengan begitu, tugas wanita yang tergabung dalam TP PKK, Dekranasda serta Dharma Wanita Persatuan (DWP) dapat dipertahankan untuk mendukung para suami yang menjadi pejabat di Jakarta.
Baca juga: Dukung Jakarta Jadi Kota Global, Hotel Milik Pemprov DKI di Jakpus Direvitalisasi
Di samping itu, Heru juga meminta Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko untuk memberikan sosialisasi tentang isi dari Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) kepada Tim Penggerak PKK dan DWP agar dapat dipahami.
“Saya harap, Tim Penggerak PKK dan DWP dapat diberikan penjelasan detail isi dari UU DKJ, antara lain tentang hak-hak dan kewenangan Pemprov DKI, terkait hak sumber daya manusia, hak kepegawaian dan seterusnya. Ini perlu diketahui karena nanti dibutuhkan ibu-ibu dalam perjalanan membina PKK dan Dekranasda yang tentunya bersentuhan dengan masyarakat," kata Heru.
Diberitakan sebelumnya, Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia meski Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.
Hal tersebut tercantum pada Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ sebagaimana dilansir salinan resmi dari aturan tersebut pada Senin (29/4/2024).
Baca juga: Sambut Rombongan Indonesia Trek 2024, Heru Budi Paparkan Prospek Jakarta sebagai Kota Global
Pasal 63 berbunyi "Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan".
Kemudian pada Pasal 64 dijelaskan bahwa Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta saat ini tetap menjadi Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut UU Nomor 2 Tahun 2024.
Lalu, dijelaskan dalam UU itu, pelaksanaan pemindaan ibu kota negara dilakukan secara bertahap.