JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon gubernur (cagub) independen untuk bisa maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menuturkan, calon independen wajib memenuhi syarat dukungan dari warga DKI Jakarta. Dukungan tersebut dibuktikan dengan KTP dan pernyataan dukungan warga.
"Untuk jalur perseorangan ada dua tahap ya. Pertama, mereka memenuhi dulu syarat dukungan, syarat dukungan perseorangan, ini harus ada pendukung yang dibuktikan dengan KTP dan pernyataan dukungannya," ujar Dody di gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Ditanya soal Pilkada DKI Jakarta, Anies: Kasih Jeda Dulu
Dody menjelaskan, pihaknya akan memberikan formulir syarat dukungan untuk setiap bakal cagub independen. Selanjutnya, bakal cagub harus memenuhi formulir tersebut sesuai ketentuan.
Kemudian, formulir itu harus diserahkan kembali ke KPU DKI melalui Sistem Informasi Pencalonan (silon) pada periode 8-12 Mei 2024.
"Pendaftarannya ada dua tahap, pertama syarat dukungannya dulu harus terpenuhi, yaitu tanggal 5 (Mei) kami akan umumkan. Dari tanggal 8 sampai 12 Mei, mereka akan mengunggah melalui Silon," kata Dody.
Berikutnya, KPU DKI bakal melakukan proses verifikasi administrasi dan verifikasi aktual. Kelengkapan formulir dukungan akan menjadi dasar bagi KPU memutuskan apakah bakal cagub independen memenuhi syarat atau tidak.
Adapun Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata sebelumnya menjelaskan, pencalonan gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada 2024 dapat diusulkan oleh partai politik maupun perseorangan (independen).
"Didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024," ujar Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa (19/3/2024).
Bagi bakal calon gubernur atau wakil gubernur independen, terdapat syarat berupa dukungan dari warga di wilayah setempat, yang besarannya 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) pemilu.
Berdasarkan data KPU DKI Jakarta, jumlah DPT di DKI Jakarta pada Pemilu 2024 mencapai 8,25 juta jiwa.
Dengan demikian, setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen, harus mendapatkan dukungan sedikitnya dari 618.750 warga DKI Jakarta.
Baca juga: KPU: Syarat Partai Usung Cagub-Cawagub di Pilkada DKI 2024 Minimal 22 Kursi di DPRD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.