Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Kompas.com - 02/05/2024, 14:34 WIB
Firda Janati,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon gubernur (cagub) independen untuk bisa maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menuturkan, calon independen wajib memenuhi syarat dukungan dari warga DKI Jakarta. Dukungan tersebut dibuktikan dengan KTP dan pernyataan dukungan warga.

"Untuk jalur perseorangan ada dua tahap ya. Pertama, mereka memenuhi dulu syarat dukungan, syarat dukungan perseorangan, ini harus ada pendukung yang dibuktikan dengan KTP dan pernyataan dukungannya," ujar Dody di gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Ditanya soal Pilkada DKI Jakarta, Anies: Kasih Jeda Dulu

Dody menjelaskan, pihaknya akan memberikan formulir syarat dukungan untuk setiap bakal cagub independen. Selanjutnya, bakal cagub harus memenuhi formulir tersebut sesuai ketentuan.

Kemudian, formulir itu harus diserahkan kembali ke KPU DKI melalui Sistem Informasi Pencalonan (silon) pada periode 8-12 Mei 2024.

"Pendaftarannya ada dua tahap, pertama syarat dukungannya dulu harus terpenuhi, yaitu tanggal 5 (Mei) kami akan umumkan. Dari tanggal 8 sampai 12 Mei, mereka akan mengunggah melalui Silon," kata Dody.

Berikutnya, KPU DKI bakal melakukan proses verifikasi administrasi dan verifikasi aktual. Kelengkapan formulir dukungan akan menjadi dasar bagi KPU memutuskan apakah bakal cagub independen memenuhi syarat atau tidak.

Adapun Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata sebelumnya menjelaskan, pencalonan gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada 2024 dapat diusulkan oleh partai politik maupun perseorangan (independen).

"Didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024," ujar Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa (19/3/2024).

Bagi bakal calon gubernur atau wakil gubernur independen, terdapat syarat berupa dukungan dari warga di wilayah setempat, yang besarannya 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) pemilu.

Berdasarkan data KPU DKI Jakarta, jumlah DPT di DKI Jakarta pada Pemilu 2024 mencapai 8,25 juta jiwa.

Dengan demikian, setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen, harus mendapatkan dukungan sedikitnya dari 618.750 warga DKI Jakarta.

Baca juga: KPU: Syarat Partai Usung Cagub-Cawagub di Pilkada DKI 2024 Minimal 22 Kursi di DPRD

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com