Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Kompas.com - 04/05/2024, 22:07 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus kematian Putu Satria Ananta Rastika (19), taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, yang dianiaya oleh seniornya, TRS (21).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan mengatakan, penganiayaan yang dilakukan senior terhadap junior di STIP merupakan tradisi taruna.

“Terkait kasus pemukulan, memang ada yang menyebut (pemukulan) sebagai tradisi taruna. Ada juga yang menyebut sebagai penindakan terhadap junior,” ujar Gidion di kantornya, Sabtu (4/5/2024).

Berkaca dari kasus penganiayaan terhadap Putu, polisi menyebut, ada motif senioritas di mana tersangka memiliki rasa arogansi terhadap juniornya.

Sebagai senior tingkat 2, tersangka merasa perlu melakukan ‘penindakan’ ketika melihat juniornya melakukan kesalahan.

Baca juga: Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Dalam kasus ini, Putu dan empat orang temannya dinilai salah oleh tersangka karena mengenakan seragam olahraga.

“Ada yang salah menurut persepsi senior (TRS), sehingga korban dan empat temannya dikumpulkan di dalam toilet,” kata Gidion.

Setelah mengumpulkan Putu dan empat orang temannya, TRS menanyakan siapa yang paling kuat di antara mereka.

“Ada satu kalimat dari tersangka yang menyatakan gini, ‘Mana yang paling kuat?’," kata Gidion.

"Kemudian korban (Putu) mengatakan bahwa dia yang paling kuat karena dia merasa dirinya adalah ketua kelompok dari komunitas tingkat 1 ini,” tuturnya.

Mendengar ucapan itu, TRS seketika memukul Putu tepat di ulu hatinya. Putu yang mendapatkan pukulan sebanyak lima kali langsung tersungkur.

“Korban kemudian dipukuli, hilang kesadaran, lalu pingsan dan jatuh,” imbuh Gidion.

Melihat reaksi Putu, TRS meminta empat rekan korban meninggalkan toilet. Sementara, TRS membawa Putu ke ruang kelas sebelah toilet untuk melakukan upaya pertolongan.

Menurut pengakuan TRS, dirinya berupaya menolong dengan cara menarik lidah korban keluar. Namun, cara ini justru menyebabkan korban tak bisa bernapas hingga kehilangan nyawa.

“Penyelamatan dilakukan dengan memasukkan tangan ke mulut korban untuk menarik lidahnya. Tapi itu justru yang menutup saluran (pernapasan), korban meninggal dunia,” tutup Gidion.

Adapun TRS kini telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus kematian Putu. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Megapolitan
PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil 'Survei Langitan'

PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil "Survei Langitan"

Megapolitan
Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Megapolitan
Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Megapolitan
Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Megapolitan
Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Megapolitan
Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Megapolitan
Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Megapolitan
Warga Jakbar Datang ke Masjid Istiqlal Berharap Kebagian Daging Kurban: Di Rumah Cuma Dapat 2 Ons

Warga Jakbar Datang ke Masjid Istiqlal Berharap Kebagian Daging Kurban: Di Rumah Cuma Dapat 2 Ons

Megapolitan
PKB Terbitkan SK Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024

PKB Terbitkan SK Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pisau JF untuk Tusuk Tetangganya yang Ganggu Anjing Semula untuk Ambil Rumput

Pisau JF untuk Tusuk Tetangganya yang Ganggu Anjing Semula untuk Ambil Rumput

Megapolitan
Diduga Sakit, Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Bogor

Diduga Sakit, Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Bogor

Megapolitan
Pria Tewas Tertabrak KRL di Bogor, Identitas Korban Terungkap dari Buku Tabungan

Pria Tewas Tertabrak KRL di Bogor, Identitas Korban Terungkap dari Buku Tabungan

Megapolitan
Keamanan CFD Jakarta akan Diperketat Buntut Penjambretan Viral

Keamanan CFD Jakarta akan Diperketat Buntut Penjambretan Viral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com