JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemenangan kandidat calon gubernur DKI Jakarta Noer Fajrieansyah yang menamakan diri sebagai Temen Bang Fajrie berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Senin (6/5/2024).
Noer Fajrieansyah sendiri merupakan Komisaris PT Petrokimia Gresik (Persero). Ia berencana maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta jalur independen.
"Ya kita dari komunitas Temen Bang Fajrie yang coba agenda KPU DKI terkait informasi persyaratan pilkada jalur perseorangan," ucap Rachmat Ariyanto, Koordinator Temen Bang Fajrie, di KPU DKI Jakarta, Senin.
Dari pantauan Kompas.com, Temen Bang Fajrie berkonsultasi dengan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya selama kurang lebih dua jam.
Dalam pertemuan tersebut, kata Rachmat, pihaknya berkonsultasi perihal proses pencalonan jalur independen. Pasalnya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk seseorang dapat mencalonkan diri gubernur jalur perseorangan.
Baca juga: Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024
"Ya tadi kami juga berterima kasih sama KPU sudah dijelaskan sejelas-jelasnya, mudah-mudahan yang disampaikan KPU, kami bisa maksimalkan dengan lolosnya Bang Fajrie sebagai calon gubernur," tutur dia.
Rachmat mengatakan, pihaknya saat ini masih melengkapi sejumlah berkas pendaftaran. Menurutnya, ada kendala terkait surat dukungan untuk calon yang belum sesuai dengan formulir yang ditentukan KPU.
"Surat dukungan kami beda di formnya. Mungkin terkendala di form itu, dari apa yang kami lihatkan surat dukungan belum sesuai dengan KPU. Kendala gitu saja sih sama kejar batas minimal batas surat dukungan," tuturnya.
Selain itu, kata Rachmat, sampai saat ini Noer Fajrieansyah baru mengumpulkan sekitar 100.000 KTP warga DKI Jakarta sebagai syarat dukungan. Masih butuh lebih dari 500.000 KTP warga DKI untuk memenuhi syarat minimal 618.750 dukungan warga Jakarta.
"Ya kalau boleh jujur, kami baru sampai 100.000-an ya. Mudah-mudahan dari KPU yang batas minimal kami bisa kejar," tutur dia.
Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur independen Pilkada 2024 mulai 5 Mei 2024.
"Didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024," ujar Ketua KPU Wahyu Dinata dalam keterangan resminya, Selasa (19/3/2024).
Bagi bakal calon gubernur atau wakil gubernur independen, terdapat syarat berupa dukungan dari warga di wilayah setempat, yang besarannya 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) pemilu.
Berdasarkan data KPU DKI Jakarta, jumlah DPT di DKI Jakarta pada Pemilu 2024 mencapai 8,25 juta jiwa.
Dengan demikian, setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen, harus mendapatkan dukungan sedikitnya dari 618.750 warga DKI Jakarta.
Baca juga: Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.