JAKARTA, KOMPAS.com - KPU DKI Jakarta menerima dua bakal calon gubernur independen DKI Jakarta yang berkonsultasi mengenai syarat pencalonan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menuturkan, dua bacagub tersebut berkonsultasi pada hari yang berbeda.
"Sudah ada dua tim, pertama dari tim Pak Darma Pongrekun, yang kedua kami hari ini menerima konsultasi dari tim pemenangan Noer Fajrieyansyah yang kami terima di KPU DKI," ujar Dody saat ditemui di KPU Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU
Dari dua bacagub tersebut, tidak ditemukan kendala yang signifikan. Tim pemenangan dari dua bacagub tersebut hanya ingin memastikan persyaratannya.
"Sejauh ini belum terlihat ada kendala. Pada prinsipnya mereka ingin memastikan apa saja syaratnya, tata cara seperti apa," tutur Dody.
Setelah memahami tahapan syarat dukungan sedikitnya dari 618.750 warga di Jakarta, KPU DKI akan melakukan verifikasi administrasi pada 13 Mei 2024.
"Jadi kami akan cek terkait dukungannya maupun KTP-nya. Tentu kami pastikan pendukungnya memenuhi syarat," ucap dia.
Persyaratannya, yakni usia harus berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin, bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa.
Baca juga: Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen
"Setelah verifikasi administrasi, kami akan lakukan verifikasi faktual. Kami akan turun ke lapangan memastikan apakah benar pendukung tersebut memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon tersebut," ujar Dody.
Sementara itu, bacagub dari partai politik belum ada yang menyambangi kantornya untuk berkonsultasi.
"Belum ya karena belum tahapannya, nanti bulan Agustus itu adalah masa pendaftaran bagi parpol sesuai peraturan di UU 10 tahun 2016 harus diusungkan oleh parpol atau gabungan parpol 20 persen kursi di DPRD DKI atau 25 persen suara sah di DPRD," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.