Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Kompas.com - 07/05/2024, 14:23 WIB
Firda Janati,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa penyerahan berkas pendaftaran bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) jalur perseorangan atau independen Pilkada Jakarta 2024 dibuka pada 8-12 Mei 2024. 

Berkas pendaftaran tersebut dapat diserahkan bakal cagub-cawagub independen ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya No 15, Jakarta Pusat.

"Kami buka penerimaan pendaftaran pada jam kerja mulai 08.00 - 16.00 WIB dan di hari terakhir pada 12 Mei 2024, kami tunggu sampai pukul 23.59 WIB," ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).

Berkas yang harus diserahkan itu meliputi syarat dukungan warga DKI Jakarta untuk cagub-cawagub independen. 

Sebagaimana ketentuan, calon independen wajib memenuhi syarat dukungan dari 618.968 warga DKI Jakarta. Dukungan tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan sebagaimana formulir yang diterbitkan KPU, serta fotokopi KTP elektronik warga.

Baca juga: Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

"Syarat dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daffar Pemillh Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan," ucap Dody.

Dody mengatakan, dukungan tersebut harus tersebar sedikitnya di empat kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta.

"Dukungan itu dibuktikan dengan surat pernyataan sebagaimana formulir yang diterbitkan KPU, serta fotokopi KTP elektronik warga," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan bahwa pencalonan gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada 2024 dapat diusulkan oleh partai politik maupun perseorangan (independen).

"Didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024," ujar Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa (19/3/2024).

Bagi bakal calon gubernur atau wakil gubernur independen, terdapat syarat berupa dukungan dari warga di wilayah setempat, yang besarannya 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) pemilu.

Berdasarkan data KPU DKI Jakarta, jumlah DPT di DKI Jakarta pada Pemilu 2024 mencapai 8,25 juta jiwa.

Dengan demikian, setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen, harus mendapatkan dukungan sedikitnya dari 618.968 warga DKI Jakarta.

Sementara, syarat untuk bisa mendukung antara lain, berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin, bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa.

Adapun, syarat ini sesuai Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta Tahun 2024.

Sejauh ini, KPU DKI Jakarta telah menerima konsultasi dari dua tim pemenangan bakal cagub independen, yakni Dharma Pongrekun dan Noer Fajrieyansyah.

Baca juga: Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Megapolitan
Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Megapolitan
Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Megapolitan
PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil 'Survei Langitan'

PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil "Survei Langitan"

Megapolitan
Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Megapolitan
Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Megapolitan
Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Megapolitan
Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Megapolitan
Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Megapolitan
Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Megapolitan
Warga Jakbar Datang ke Masjid Istiqlal Berharap Kebagian Daging Kurban: Di Rumah Cuma Dapat 2 Ons

Warga Jakbar Datang ke Masjid Istiqlal Berharap Kebagian Daging Kurban: Di Rumah Cuma Dapat 2 Ons

Megapolitan
PKB Terbitkan SK Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024

PKB Terbitkan SK Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pisau JF untuk Tusuk Tetangganya yang Ganggu Anjing Semula untuk Ambil Rumput

Pisau JF untuk Tusuk Tetangganya yang Ganggu Anjing Semula untuk Ambil Rumput

Megapolitan
Diduga Sakit, Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Bogor

Diduga Sakit, Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com