JAKARTA, KOMPAS.com - Juru parkir (jukir) liar minimarket bernama Dhani (60) memasang wajah memelas saat dirazia oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara, Rabu (15/5/2024).
Pengamatan Kompas.com di lokasi, saat petugas datang Dhani tertangkap basah tengah mermarkirkan sepeda motor milik salah seorang pengunjung di minimarket wilayah Tipar Cakung.
Awalnya, Dhani tak mengetahui kedatangan petugas. Begitu berbalik badan usai memarkirkan kendaraan pelanggan, dia terkejut melihat petugas Sudinhub Jakut yang berjalan mengahmpirinya.
Baca juga: Jukir Liar yang Masih Bandel Akan Dikenai Sanksi Tindak Pidana Ringan
Dia terlihat berdiri mematung dan mimik wajahnya langsung berubah. Matanya terlihat berair.
Sambil mengelap keringat di wajahnya, Dhani berusaha bersikap kooperatif dan mengikuti arahan petugas.
Dengan wajah yang memelas, pria berkaus biru dan celana hitam itu memohon kepada petugas agar tetap diberikan izin memarkir di minimarket tersebut.
"Saya sudah rentan, namun (harus) tetap menjadi tulang punggung keluarga," kata Dhani kepada petugas Sudinhub Jakut saat dirazia Rabu (15/5/2024).
Mendengar pernyataan Dhani, petugas Sudinhub Jakut berusaha memberikan penjelasan sambil mengajaknya duduk bersama.
"Bahwasanya apa yang bapak lakukan adalah kegiatan liar dan tidak berizin, maka dari itu bapak tidak boleh mengulangi lagi, dan jika kedapatan (masih jadi jukir liar), maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," kata Ikhwan menasehati Dhani.
Ikhwan mengerti, mejadi jukir liar di minimarket adalah satu-satunya mata pencaharian Dhani.
Namun, ia ingin Dhani memahami dan tetap menaati peraturan yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta demi menjaga keamanan bersama.
Usai diberi pengertian, Dhani diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak menjadi jukir liar lagi.
"Dicatat (identitasnya) dan membuat surat pernyataan melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor delapan tahun 2007 pasal 11 DKI Jakarta," sambungnya.
Apabila masih banyak jukir yang melanggar dan nekat meminta uang kepada pengunjung minimarket, maka akan dilakukan penindakan yang lebih tegas.
"Yang akan melakukan penindakan adalah Satpol PP karena menyangkut tipiring (perkara yang diancam oleh pidana)," tutup Ikhwan.
Baca juga: Tak Ada Sistem Setoran, Jukir Minimarket di Cakung Bisa Kantongi Rp 100.000 per Hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.