JAKARTA, KOMPAS.com - Belasan juru parkir (jukir) liar ditertibkan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).
Kompas.com berkesempatan untuk mengikuti tiap langkah petugas Sudinhub tatkala melakukan penertiban bersama Satpol PP.
Setiap jukir liar yang didatangi petugas menunjukkan reaksi beragam.
Baca juga: Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja
Ada yang kaget dan pasrah ketika disatroni. Namun, ada juga yang tetap tenang ketika dihampiri.
Dalam kegiatan ini, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Octavianus Pasaribu menyebut, ada 11 orang yang terjaring razia.
Mereka semua adalah jukir liar yang berjaga di minimarket.
Semua jukir yang tertangkap basah kemudian langsung dibina dan diberikan informasi bahwa profesinya melanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Saat kami menemukan juru parkir liar, kami melakukan pembinaan, salah satunya dengan memberikan arahan atau aturan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan,” kata Bernad di kantornya.
“Yang bersangkutan lalu diminta membuat surat pernyataan untuk tak lagi menjadi jukir liar,” sambung dia.
Baca juga: Serba-serbi Penertiban Jukir Minimarket, Ada yang Mengaku Ojol hingga Pakai Seragam Dishub
Husin (70), jukir liar di sebuah minimarket Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan, hanya bisa pasrah saat diminta untuk berhenti dari pekerjaannya.
Ia mengaku, tak mengetahui ada Perda yang mengatur perihal jukir.
“Iya pak, saya terima dengan lapang dada. Saya berterima kasih karena sudah diberitahu bahwa menjadi tukang parkir itu dilarang,” kata dia kepada petugas yang menyatroninya.
Husin menegaskan, dirinya tak ambil hati dan tak keberatan untuk meninggalkan profesinya.
Ia bahkan berjanji untuk berhenti menjadi seorang jukir.
“Namanya dilarang, mau gimana, kan itu peraturan, saya enggak keberatan,” ungkap dia.