JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Andyka, mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI agar proses "penghapusan" dan lelang 417 bus Transjakarta yang sudah tak layak beroperasi dilakukan sesuai aturan.
Anggota Fraksi Gerindra itu bilang, Dinas Perhubungan (Dishub) serta Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI harus memikirkan regulasi untuk menyelesaikan hal tersebut.
"Jadi Dishub dan BPAD enggak usah bicara peningkatan pendapatan asli daerah dari hasil lelang. Itu terlalu jauh. Perlu dipikirkan sekarang adalah proses penghapusan aset itu berjalan dengan baik," kata Andyka dikutip dari keterangannya, Kamis (16/5/2024).
Sebelum menghapus dan melelang bus, menurut Andyka, pemprov harus menyelesaikan kasus hukum pada sejumlah bus yang terbukti cacat hukum saat proses pengadaan.
"Jangan pada saat proses penghapusannya menimbulkan masalah di belakang. Kami tidak mau," tuturnya.
Andyka menyebut, Komisi C tak akan memberi persetujuan penghapusan aset dan lelang bus apabila prosesnya menabrak aturan dan berpotensi menimbulkan risiko hukum.
Baca juga: Tak Naik Selama 17 Tahun, Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov Kaji Usulan Kenaikan Tarif Transjakarta
Saat ini, lanjut dia, Pemprov DKI masih punya tugas untuk memastikan proses penghapusan dan lelang 417 unit bus Transjakarta tidak bermasalah.
"Yang perlu dicari jalan keluar bagaimana aset ini bisa dihapuskan tanpa nabrak regulasi atau aturan-aturan yang ada," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta sempat berencana melelang aset 417 bus Transjakarta yang terbengkalai.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tengah memproses penghapusan aset tersebut. Namun, Dishub tidak mengetahui apakah uang hasil lelang akan masuk ke kas daerah atau lainnya.
"Kalau itu saya enggak tahu, saya cuma menyerahkan barang yang akan dihapus ke BPAD, BPAD memproses. Hasilnya masuk ke mana-mana, itu administrasinya di sana," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (23/3/2023).
Syafrin menuturkan, Dishub telah menyerahkan berkas 417 unit bus yang akan dilelang ke BPAD Provinsi DKI Jakarta.
Adapun penghapusan aset 417 bus TransJakarta tersebut telah diusulkan sejak 2018. Namun pembahasannya baru dilakukan tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.