JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesalkan perbuatan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah X Merauke Asep Kosasih yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
"Kami sangat menyesalkan adanya kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X," ungkap Sekretaris Ditjen Hubud Kemenhub Cecep Kurniawan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).
"Jika (kasus ini) terbukti benar, maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku,” sambungnya.
Baca juga: KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan
Cecep mengingatkan bahwa di era teknologi yang semakin canggih, apa pun bisa tersebar menjadi pemberitaan atau informasi dalam hitungan detik.
Karena itu, ia berharap agar semua pekerja di lingkungan Kemenhub tidak melakukan perbuatan yang merusak nama instansi.
"Sangat gampang sekali untuk viral. Untuk itu, sebagai PNS perlu memahami dampak negatif yang ditimbulkan sehingga mengakibatkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik tidak hanya pribadi, akan tetapi juga instansi. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” ujar Cecep.
Adapun Cecep menyebut telah membebastugaskan Asep alias untuk sementara waktu atas perbuatannya.
“Kami telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih,” kata Cecep.
Cecep mengatakan, pembebastugasan terhadap Asep dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan yang bersangkutan terkait dugaan KDRT.
Baca juga: Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT
Saat ini, Asep tengah diperiksa oleh Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen) Perhubungan Udara.
Di lain sisi, Cecep mengungkapkan, pihaknya tidak bisa mencampuri dugaan penistaan agama yang diduga turut dilakukan Asep.
Itu disebabkan hal tersebut masuk ke dalam ranah pribadi.
“Adapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan,” tutup Cecep.
Sebagai informasi, Asep Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama karena kedapatan mengucap sumpah sambil menginjak kitab suci.
Hal itu dilakukan Asep untuk membuktikan kepada sang istri, Vany Kosasih, bahwa dirinya tidak berselingkuh dengan seorang dokter kecantikan.
Baca juga: Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci
Selain itu, Asep juga dilaporkan ke polisi atas kasus KDRT terhadap Vany.
Dalam kasus dugaan KDRT ini, Asep telah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024. Namun, sampai saat ini, Asep disebut tak kunjung ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.