JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Manehu mengatakan, kasus penipuan yang diduga dilakukan oknum polisi terhadap petani asal Subang sempat mandek karena pelapor meminta pemeriksaan untuk ditunda.
"Ketika pelapor dimintai keterangan untuk berita acara interogasi, baru enam pertanyaan, si pelapor sudah meminta untuk pemeriksaan dihentikan,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (23/5/2024).
Pelapor sekaligus petani bernama Carlim Sumarlim (56), kata Rovan, meninggalkan kantor polisi tanpa memberikan penjelasan detail.
Ia disebut hendak kembali ke Subang untuk menyelesaikan urusannya.
Baca juga: Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat
“Pelapor meminta pemeriksaan dihentikan dengan alasan bahwa dirinya ada urusan di Subang. Pelapor lalu berjanji akan memberikan dokumen dan daftar nama saksi supaya bisa kami panggil untuk diperiksa,” tutur Rovan.
Namun, hingga hari ini, Rovan mengatakan, Carlim belum memberikan dokumen yang dimaksud.
Ia juga menyebut Carlim tak merespons saat dihubungi oleh penyidik.
“Sampai dengan saat ini pelapor tidak pernah memberikan itu (terkait dokumen). Beberapa kali sempat kami hubungi, tapi pelapor tidak merespons,” ungkap dia.
Di lain sisi, Rovan mengatakan, kasus ini telah dilaporkan Carlim sejak November 2017.
Namun, pelapor baru bersedia diperiksa penyidik beberapa bulan setelahnya.
Baca juga: Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan
“Kami sudah cek berkas, jadi laporan polisi itu dibikin akhir November 2017. Kemudian si Pelapor ini baru mau datang ke kantor untuk diperiksa itu Maret 2018,” ucap Rovan.
Maka dari itu, untuk menuntaskan kasus ini, Rovan mengungkapkan, pihaknya akan melakukan jemput bola.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat akan menemui Pelapor di Subang.
Hal ini dilakukan supaya ada progres positif dan membuat kasus tersebut menjadi terang-benderang.
“Iya, kami akan datangi ke Subang saja. Karena kami butuh kerja sama dengan pihak Pelapor atau saksi untuk membuat terang suatu tindak pidana, tidak bisa kalau misalnya pelapor atau saksinya tidak mau memberi data,” imbuh dia.