JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menangkap AS (27) satu dari dua tersangka kasus penipuan jual-beli mobil taksi bekas yang dilakukan oleh PT Deka Reset di Jatiasih, Kota Bekasi.
AS yang berperan sebagai seorang marketing di PT Deka Reset itu diringkus polisi di salah satu indekos yang ada di Jalan Bahagia II, RT 02 RW 02, Kelurahan Grogol, Jakarta Barat, Rabu (22/5/2024).
"AS ini berperan sebagai marketing PT Deka Reset dan dia dalam hal ini memasarkan atau mempromosikan mobil eks (bekas) taksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi, Sabtu (25/5/2024).
Lebih lanjut Firdaus menjelaskan, promosi yang dilakukan AS adalah melalui platform sosial media.
AS membujuk para korban agar tertarik membeli mobil taksi bekas di PT Deka Reset dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 100 juta.
"Korban tertarik dan membeli mobil-mobil itu dengan harga kisaran Rp 30 juta sampai dengan Rp 60 juta, bahkan ada yang ditawarkan sampai Rp 100 juta," sambungnya.
Karena promosi dengan harga yang murah, banyak orang tertarik dan langsung mentransfer uang ke rekening bank atas nama PT Deka Reset.
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi Deka Reset
PT Deka Reset berjanji akan mengirimkan mobil taksi bekas itu kepada para pembeli setelah melunasi pembayaran.
Namun, setelah ditunggu selama berbulan-bulan ternyata mobil tersebut juga tidak dikirimkan.
Ternyata PT Deka Reset hanya memiliki lima unit mobil taksi bekas yang ditawarkan kepada puluhan orang.
Selain AS, pemilik showroom PT Deka Reset berinisial SEK juga ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan jual-beli mobil taksi bekas ini.
SEK sampai saat ini masih diburu polisi karena keberadaannya disebut berpindah-pindah.
Baca juga: Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat
"Untuk tersangka satu lagi inisial SEK ini statusnya masih DPO dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," terang Firdaus.
SEK disebut sudah menjalani usaha jual-beli mobil taksi bekas ini sejak tahun 2020. Namun, di tahun 2023 PT Deka Reset milik SEK dilaporkan oleh beberapa korban ke polisi atas kasus penipuan.
"Laporan polisi mulai bulan 12 tahun 2023 sampai dengan bulan April 2024 ini terdapat ada 12 laporan," jelas Firdaus.
Terdapat 45 korban dengan kerugian mencapai Rp 3 Miliar kasus penipuan jual-beli mobil yang dilakukan oleh PT Deka Reset.
Baca juga: Korban Penipuan Deka Reset 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar
"Kerugian ditaksir kurang lebih Rp 3 miliar dari 45 orang korban. Tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah dan kami masih menunggu apakah ada korban-korban lainnya dari kasus ini," ucap Firdaus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu orang korban menyetor uang paling rendah Rp 30 juta dan tertinggi mencapai Rp 100 juta.
Atas kasus penipuan ini, kedua tersangka yakni AS dan SEK terancam terjerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.