JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga merasa kecewa terhadap Polda Jawa Barat yang menghapus dua nama pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, yakni Dani dan Andi, dari daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkapkan fakta bahwa nama Dani dan Andi sebenarnya tidak pernah ada sehingga, menurut polisi, tersangka atau DPO bukan tiga, melainkan hanya satu orang.
"Jadi ada hal yang membuat kami kecewa, kenapa Polda menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif," kata kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, saat ditemui di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).
Penghapusan dua nama yang disebut fiktif itu membuat pihak keluarga curiga adanya ketidakjujuran dalam persidangan kasus ini.
Baca juga: Motif Pembunuhan Imam Mushala di Kebon Jeruk: Pelaku Sakit Hati dan Dendam Selama 2 Tahun
"Ya kalau ditiadakan kepolisian harus bisa menjelaskan fakta persidangan saat itu, tentunya kan dakwaan itu berdasarkan isi BAP (berita acara pemeriksaan), kemudian ada dakwaan, kemudian ada tuntutan, barulah putusan," ujar Putri.
"Berarti kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong," sambung dia.
Tak hanya kecewa, Putri menyebutkan, pihak keluarga juga terkejut karena tidak ada kejelasan dari polisi terkait dua nama buron kasus pembunuhan Vina dan Eki.
"Jelas kecewa, tadi memang mereka sempat telepon saya karena kaget terhadap pernyataan kepolisian. Jadi saya coba menenangkan mereka dan saya katakan bahwa saya akan coba berkoordinasi, coba dan rapatkan dulu sama Pak Hotman (pengacara Hotman Paris Hutapea) terkait hilangnya nama dua DPO ini," terangnya.
"Tentunya ini jadi PR besar, bukan hanya kepolisian, tapi juga kejaksaan. Kenapa kejaksaan tidak bekerja selama ini mempertanggungjawabkan atas putusan," tegas Putri.
Kendati dua nama DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki telah gugur, tim kuasa hukum keluarga Vina tetap mendorong polisi merujuk pada amar putusan pengadilan para terpidana terdahulu yang menyebutkan bahwa DPO berjumlah tiga orang.
"Jadi di dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yg harus dicari. Jadi pertanyaannya siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki kalau dua DPO itu dihilangkan," kata Putri.
"Apakah serta merta kami selaku kuasa hukum percaya begitu saja, apakah kami harus tinggal diam, berati selama ini tentunya yang harus bekerja adalah siapa? Ya kejaksaan," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, dua nama pelaku Dani dan Andi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dihapus dari DPO. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengatakan, nama Andi dan Dani tidak pernah ada dalam kasus Vina.
"Sejauh ini, fakta di penyidikan kami, tersangka atau DPO itu 1 bukan 3. Jadi semua tersangka 9 bukan 11," ujar Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar yang juga menghadirkan Pegi, Minggu (26/5/2024).
Baca juga: Pemuda Tusuk Imam Mushala di Kebon Jeruk, Polisi: Pembunuhan Berencana
Sehingga total pelaku dalam kasus ini ada sembilan orang, delapan orang sudah diadili.