JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan mengatakan, Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 ditujukan untuk pengemudi yang memiliki kendaraan roda dua bermesin 250-500 cc.
“SIM C1 itu diperuntukkan bagi pengemudi yang memiliki motor bermesin 250-500 cc saja,” kata dia di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (27/5/2024).
Maka dari itu, lanjut Aan, SIM C hanya berlaku untuk pengemudi yang memiliki motor bermesin 0-250 cc saja.
Baca juga: Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Dibawa ke Bareskrim Polri
Lebih dari itu, pengemudi diwajibkan untuk membuat SIM baru, yakni SIM C1.
“Pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021,” tutur dia.
Di sisi LAIN, dengan diwajibkannya pembuatan SIM C1, pemilik bisa mengetahui sejauh mana kemampuannya untuk mengemudikan motor gede (moge).
Aan mengungkapkan, setiap pengemudi yang hendak membuat SIM C1 nantinya akan mengikuti serangkaian tes lebih dahulu, termasuk tes mengemudi.
“Nanti akan diuji, kan, bagaimana keterampilan mengemudinya. Jika lolos, berarti memiliki kompetensi membawa motor dengan mesin 250-500 cc,” ucap dia.
Baca juga: DPRD DKI Kritisi Call Center PPDB yang Tidak Bisa Dihubungi
Dengan demikian, jika tak berkompetensi membawa moge, yang bersangkutan bisa membawa motor sesuai kemampuannya.
Terlebih, syarat untuk membuat SIM C1 adalah harus memiliki SIM C sekurang-kurangnya satu tahun.
“Jadi adanya beberapa jenis SIM C bertujuan untuk menciptakan pengemudi yang berkeselamatan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” tutup dia.
Baca juga: Tiang Besi di Cilodong Sudah Lama Keropos, Warga Khawatir Roboh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.