BOGOR, KOMPAS.com - Pria paruh baya bernama Oyan (55) tega mencabuli 11 anak di bawah umur di Kampung Situ Pete, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku melakukan aksi keji tersebut dengan alasan hasrat biologisnya tidak tersalurkan.
“Pelaku ini masih bujang jadi ada rasa nafsu, hasratnya tak tersalurkan,” ucap Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Ni Komang Armini kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Untuk memuluskan aksinya, Oyan kerap mengiming-imingi korban yang rata-rata berusia 9 sampai 10 tahun dengan memberikan tambahan waktu sewa sepeda listrik di warung miliknya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Paruh Baya yang Cabuli 11 Anak di Bogor
“Untuk pelaku iming-imingnya saat menyewa sepeda listrik itu ada tambahan waktu. Tadinya satu jam dengan harga Rp 15.000, menjadi satu jam 30 menit, diberi bonus waktu peminjaman,” ujar Komang.
Komang melanjutkan, Oyan mencabuli 11 anak dengan cara mencium, menggerayangi, hingga memegang area privat korban.
Aksi bejat pelaku terbongkar pada Selasa (7/5/2024), setelah 11 korban bercerita kepada orangtua mereka.
Kemudian, pada (12/5/2024), Oyan diamankan dan dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu, pelaku mengakui perbuatannya.
Baca juga: Pria di Bogor Cabuli 11 Anak di Bawah Umur, Korban Diiming-imingi Tambahan Waktu Sewa Sepeda Listrik
“Anak-anak tersebut mengadu kepada orangtuanya bahwa si Abah Oyan (pelaku) melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Kini, pelaku dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Pasal 76E.
Oyan terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara untuk korban, saat ini sudah mendapat pendampingan dari Unit PPA Polresta serta Pemerintah Kota Bogor.
“Untuk dari dinas sosial (Dinsos), UPT PPA melakukan pendampingan terhadap korban,” ucap Komang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.