BOGOR, KOMPAS.com - Tim gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri menertibkan sejumlah spanduk dan baliho bakal calon wali kota (bacawalkot) di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/5/2024).
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, ada 88 spanduk bacawalkot yang ditertibkan dalam kegiatan tersebut.
"Jumlah keseluruhan yang kita tertibkan ada 88 spanduk. Semuanya spanduk bacawalkot," kata Agus, sapaan akrabnya.
Agus menyebut, puluhan spanduk bacawalkot yang ditertibkan itu dinilai melanggar aturan seperti tak berizin hingga mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: PAN, PSI, Golkar, dan Demokrat Berkoalisi pada Pilkada Bogor 2024, Calon Masih Dirahasiakan
Ia menuturkan, jumlah dan lokasi pelanggaran yang paling banyak ditemukan berada di Jalan Pemuda dan Jalan Pajajaran.
Di dua lokasi itu, sambungnya, masing-masing petugas gabungan menertibkan sebanyak 20 spanduk bacawalkot.
"Di Jalan Pajajaran ada 20 spanduk. Di Jalan Pemuda juga ada 20 spanduk. Sisanya yang kita tertibkan di jalan protokol lainnya," sebut Agus.
Agus melanjutkan, ada delapan titik yang disasar petugas dalam patroli penertiban tersebut.
Baca juga: Sespri Iriana Jokowi Optimistis Diusung Parpol untuk Maju pada Pilkada Bogor 2024
Selain itu, beberapa angkutan kota (angkot) juga tak luput menjadi sasaran penertiban karena dijadikan media kampanye.
"Iya, tadi ada beberapa di angkot. Ada peraturan dari Kemenhub yang mengatur pelarangan pemasangan stiker yang menutupi kaca angkot dengan batas 30 persen maksimal," bebernya.
"Penertiban ini dilakukan karena belum masuk rangkaian masa masa kampanye sehingga tidak masuk dalam tahapan Bawaslu," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.