BOGOR, KOMPAS.com - Pria paruh baya di Bogor bernama Royan (55) tega melakukan pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur. Royan diciduk polisi di wilayah Kampung Situ Pete, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
“Sebanyak 11 korban dilakukan pencabulan oleh pelaku,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa ( 28/5/2024).
Polisi pun telah menahan pelaku. Atas aksi bejatnya, pelaku dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Pasal 76E.
Royan terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca juga: Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Royan yang bekerja sebagai pemilik warung kelontong dan penyewaan sepeda listrik ini melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyewa sepeda listrik dari dirinya.
Ia mengiming-imingi korbannya dengan memberikan tambahan waktu penyewaan sepeda listrik selama 30 menit.
“Untuk pelaku iming-imingnya saat menyewa sepeda listrik itu ada tambahan waktu. Tadinya satu jam dengan harga Rp 15.000 menjadi satu jam 30 menit. Diberi bonus waktu peminjaman,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Sat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Ni Komang Armini kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Pelaku beralasan, dirinya melakukan aksi keji itu karena ingin melampiaskan hasrat biologis yang selama ini tak tersalurkan. Dikatakan Komang, sampai saat ini, pelaku belum pernah menikah.
“Pelaku ini masih bujang, jadi ada rasa nafsu, hasratnya tak tersalurkan,” ujarnya.
Aksi pelaku terbongkar pada Selasa (7/5/2024), setelah sejumlah korban bercerita kepada orangtua mereka. Para orangtua korban lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.
Pada (12/5/2024) tersangka diamankan dan dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu, pelaku mengakui perbuatannya.
“Anak-anak tersebut mengadu kepada orang tuanya bahwa si Abah Oyan (pelaku) melakukan hal tersebut (pencabulan,” ujarnya.
Pihak kepolisian pun telah bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor untuk melakukan pendampingan terhadap para korban. Pendampingan dilakukan sejak awal pelaporan sampai saat ini.
“Untuk dari Dinas Sosial (Dinsos Kota Bogor), UPT PPA melakukan pendampingan terhadap korban,” ujar Komang.
Baca juga: Petugas Damkar Jaktim Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak Kandungnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.