Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Kompas.com - 29/05/2024, 10:34 WIB
Ryan Sara Pratiwi,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat pangkat istimewa Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto yang diberikan Presiden Joko Widodo pada Februari 2024 lalu.

Kenaikan pangkat tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/24 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Masyarakat sipil yang terdiri dari keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Imparsial, dan organisasi masyarakat sipil lainnya itu melayangkan gugatan terhadap Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Mereka berharap, PTUN dapat mengambil tindakan tegas dengan mengoreksi pemberian pangkat untuk Prabowo. 

"Gugatan ini bukan sekadar gugatan menggugat aspek-aspek administratif saja," ungkap pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, M Fadhil Alfathan, di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

"Tapi kami ingin menguji sejauh mana PTUN berani mengambil tindakan tegas, berani mengambil tindakan korektif terhadap berbagai macam tindak tanduk pemerintahan yang berada di luar jalur koridor HAM," sambung dia.

Koalisi masyarakat sipil menyatakan, pihaknya memiliki sejumlah alasan sehingga meminta PTUN membatalkan kenaikan pangkat bintang empat untuk presiden terpilih RI tersebut.

Tak sesuai UU

Menurut Fadhil, pemberian pangkat istimewa untuk Prabowo tidak sesuai dengan Undang-undang TNI (UU TNI). Pasalnya, pangkat itu diberikan ketika Prabowo sudah tidak lagi bertugas di militer. 

"Kalau kita mengacu kepada UU TNI, tidak ada sama sekali ketentuan UU TNI yang bilang bahwa ada pangkat yang bisa diberikan kepada prajurit yang sudah purnatugas atau purnawirawan," ujarnya.

Fadhil menyebut, kenaikan pangkat merupakan bagian dari pengembangan karier di TNI.

Sementara, Prabowo sudah pensiun dari militer sejak akhir 1998. Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis (Pangkostrad) itu diberhentikan berasar dokumen Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dan keputusan presiden saat itu, BJ Habibie.

Rekam jejak buruk

Selain itu, koalisi masyarakat sipil menilai, pemberian pangkat istimewa tersebut perlu dibatalkan karena Prabowo memiliki rekam jejak buruk di militer.

Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Jane Roslaina, mengatakan, Ketua Umum Partai Gerindra itu diduga terlibat dalam peristiwa penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, yang termasuk dalam pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM).

Alih-alih pemberian pangkat, kata Jane, kasus tersebut seharusnya dapat dilanjutkan di tingkat penyidikan.

"Kasus penghilangan paksa aktivis 1997-1998 dokumennya pun masih ada di Komnas HAM, dan Komnas HAM bisa berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melanjutkannya di tingkat penyidikan," ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Megapolitan
Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Megapolitan
Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Megapolitan
Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Megapolitan
Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Megapolitan
Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Megapolitan
PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil 'Survei Langitan'

PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil "Survei Langitan"

Megapolitan
Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Megapolitan
Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Megapolitan
Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Megapolitan
Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Megapolitan
Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Megapolitan
Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Megapolitan
Warga Jakbar Datang ke Masjid Istiqlal Berharap Kebagian Daging Kurban: Di Rumah Cuma Dapat 2 Ons

Warga Jakbar Datang ke Masjid Istiqlal Berharap Kebagian Daging Kurban: Di Rumah Cuma Dapat 2 Ons

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com