BOGOR, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Bogor masih menunggu hasil survei elektabilitas sejumlah tokoh yang mendaftarkan diri ke partai banteng sebagai calon wali kota Bogor untuk Pilkada 2024.
Wakil Ketua DPC PDI-P Kota Bogor, Vayireh Sitohang, mengungkapkan, survei dilakukan oleh internal Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Jawa Barat. Hasil survei bakal menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan tokoh yang diusung PDI-P sebagai calon wali kota Bogor.
“Yang melakukan survei DPD Jawa Barat. Perkiraan Juni (hasil survei selesai),” ucap Vayireh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Vayireh menyebut, tidak mudah untuk memutuskan nama calon yang akan diusung. Sebab, partainya mempertimbangkan banyak hal.
Baca juga: PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi
Apalagi, menurut dia, saat ini masyarakat hanya melihat calon dari seberapa banyak uang yang diberikan pada masa kampanye, bukan mempertimbangkan kredibilitas dan rekam jejak kandidat.
“Di Pilkada ini harus mempertimbangkan banyak hal di alam pragmatisme yang luar biasa ini. Masyarakat sendiri yang mengalahkan sosialisasi politik yang mengandalkan visi dan misi serta rekam jejak perjuangan, dengan perilaku yang mengandalkan uang sebagai peluru kampanye,” ujarnya.
Adapun DPC PDI-P Kota Bogor membuka pendaftaran bakal calon wali kota sejak 1 April hingga 20 April 2024. Tercatat, ada 13 nama yang mendaftar.
Dari 13 pendaftar, lima di antaranya merupakan kader PDI-P yakni Andri Saleh Amarald, John Piter Simanjuntak, Erik Irawan Suganda, Suparti, dan Andrian Dimas Prakoso.
Sementara, delapan lainnya berasal dari pihak eksternal yaitu Eka Maulana, Sendi Fardiansyah, Farhat Abbas, Bayu Noviandi, Aji Jaya Batara, Regina Andriane Saputri, Dedie A Rachim, Raendi Rayendra.
Adapun pada Pemilu 2024, PDI-P berpotensi mengantongi enam kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.
Artinya, untuk dapat mencalonkan wali kota dan wakil wali kota, PDI-P harus berkoalisi dengan partai lain supaya memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah.
Sebagaimana diketahui, merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah total kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Baca juga: Ahok, PDI-P, dan Jalan Terjal Menuju Pilkada 2024 di DKI serta Sumut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.