BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, membentuk tim khusus untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024.
Tim khusus yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ini akan bertugas mengawasi jalannya sistem penerimaan siswa baru, di antaranya untuk verifikasi dokumen.
"Untuk mencegah adanya pemalsuan dokumen, verifikasi dilakukan lebih awal sebelum diterima pihak sekolah," kata Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari, Kamis (30/5/2024).
"Panitia PPDB di sekolah harus memastikan sebelum siswa tersebut eligible terdaftar, dokumennya harus dipastikan sah dan valid," tambahnya.
Baca juga: Jadwal PPDB Kota Bogor 2024 untuk Tingkat SD dan SMP
Hery mengungkapkan, mekanisme PPDB pada tahun ini akan mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Wali Kota periode 2014-2024 Bima Arya Sugiarto.
Ia menuturkan, verifikasi dokumen dengan scan atau pemindaian barcode akan digunakan untuk mengganti sistem lama yang sebelumnya menggunakan cara manual atau lewat verifikasi secara kasat mata.
"Jadi saya sudah mengarahkan lewat Asisten dan Sekda untuk rapat PPDB lebih cepat, melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik), Disdukcapil dan kewilayahan yang mengurusi administrasi kependudukan," sebutnya.
Baca juga: DPRD Kota Bogor Buka Posko Pengaduan PPDB 2024, Warga Bisa Lapor jika Temukan Kecurangan
Kepala Bidang SD, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Rini Mulyani mengatakan, saat ini rangkaian kegiatan PPDB untuk jenjang sekolah dasar (SD) di Kota Bogor sudah mulai bergulir. Kegiatan pendaftaran mulai berjalan sejak 20 Mei 2024.
Rini menerangkan, terdapat sejumlah persyaratan umum dan khusus yang perlu dipenuhi atau dipersiapkan para orangtua dalam PPDB kali ini.
Persyaratan umum tersebut di antaranya berusia tujuh tahun, lulusan TK atau PAUD dibuktikan melampirkan Surat Tanda Serta Belajar (STSB), fotokopi dan berkas asli akta kelahiran.
Baca juga: Jadwal dan Alur Pra-PPDB SMPN Tangerang Selatan 2024.
"Kemudian persyaratan lain, yakni fotokopi KK dan menunjukkan yang asli dengan tanggal penerbitan KK paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Lalu fotokopi KTP orangtua atau wali, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orangtua," kata dia.
Rini melanjutkan, untuk calon peserta didik yang daftar dari jalur afirmasi perlu memberikan persyaratan khusus meliputi dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dari pemerintah pusat atau daerah.
Bagi pendaftar dari jalur anak berkebutuhan khusus (ABK) persyaratan khusus yang diperlukan, yakni surat keterangan asli dari psikolog atau lembaga yang berwenang mengeluarkan.
Baca juga: Pria Paruh Baya Cabuli 11 Bocah di Bogor, KPAI Soroti Soal Predikat Kota Layak Anak
"Untuk pendaftar dari jalur perpindahan tugas orangtua atau wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan. Dengan tanggal penerbitan surat perpindahan tugas paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran," ujar Rini.
Sementara persyaratan khusus bagi pendaftar di jalur maslahat guru dan tenaga kependidikan (GTK) yakni melampirkan surat keterangan mengajar atau tugas dari kepala satuan pendidikan, surat keputusan pembagian tugas mengajar dari kepala satuan pendidikan, sertifikat pendidik (jika ada), dan titik koordinat tempat tinggal sesuai dengan kartu keluarga.
"Kalau untuk jalur zonasi persyaratan khususnya melampirkan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik baru sesuai alamat di kartu keluarga," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.