JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kekerasan seksual anak terus terjadi. Kali ini, kasus pelecehan terhadap anak kandung di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Ibu muda berinisial R (22) nekat mencabuli anak laki-lakinya yang berusia dua tahun.
Bejatnya, R juga merekam aksi perbuatan tidak senonoh kepada putranya tersebut hingga video tersebar dan viral di media sosial.
Kini, R telah ditangkap setelah perbuatannya itu mendapat sorotan dari netizen dan adanya laporan yang masuk ke Polres Tangerang Selatan.
Baca juga: Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE
"Terduga pelaku tadi (Minggu) malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil, Senin (3/6/2024).
Berdasarkan keterangannya kepada polisi, R mengaku tindakan pencabulan yang dilakukan kepada putranya itu terjadi pada tahun lalu, tepatnya tanggal 28 dan 30 Juli 2023.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, R mengaku mencabuli buah hatinya karena disuruh oleh seorang kenalan dari media sosial Facebook bernama Icha Shakila.
R melakukannya karena tergiur setelah diiming-imingi sejumlah uang oleh Icha senilai Rp 15 juta. Namun setelah mencabuli dan merekam aksinya itu, R tidak kunjung menerima uang.
“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila. Namun, akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” kata Ade.
Kini, R telah ditetapkan menjadi tersangka atas perbuatannya yang melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, R juga dipersangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman
Kasus kekerasan seksual terhadap anak juga terjadi di wilayah yang sama. Kasus kekerasan berupa pemerkosaan ini diduga dilakukan eks staf kelurahan berinisial H (53) terhadap remaja putri, MA (17).
H ditangkap pada Sabtu (25/5/2024), setelah lebih dari satu setengah kasus dilaporkan oleh ayah korban, AS (47) ke Polres Tangerang Selatan pada 3 Oktober 2023.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/B/1860/X/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa peristiwa pemerkosaan H terhadap MA terjadi pada 4 Desember 2021.
Baca juga: Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021
“Telah dilakukan penangkapan terhadap saudara H yang merupakan tetangga korban, saudari MA,” ujar Agil dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).
H ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Ciledug, Pondok Kacang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, setelah proses penyelidikan Satreskrim Polres Tangerang Selatan berlangsung cukup lama.
Agil menjelaskan, penangkapan pelaku yang memakan waktu karena penyidik Polres Tangsel menemukan kendala karena kondisi psikis MA pada saat itu masih belum stabil.