JAKARTA, KOMPAS.com - Massa aksi demonstrasi menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai meninggalkan kawasan unjuk rasa di Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, massa berjalan kaki meninggalkan lokasi aksi pada Kamis (6/6/2024) siang, mulai pukul 13.56 WIB.
Sejumlah bendera serikat pekerja yang semula dipasang di sepanjang beton pembatas jalan pun satu per satu diturunkan. Selain bendera Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), tampak pula bendera Partai Buruh.
Terlihat, mayoritas peserta aksi berjalan ke arah halte Transjakarta Balai Kota Jakarta. Beberapa di antara mereka sempat berfoto bersama.
Massa dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), misalnya. Sebelum merapikan bendera yang didominasi warna biru dan putih itu, sekitar 30 peserta aksi demonstrasi berfoto bersama di Jalan Budi Kemuliaan III.
Sementara, di sepanjang jalan yang ditinggalkan demonstran, tampak gelas dan kantong plastik berserakan. Terlihat pula puntung-puntung rokok yang habis terbakar.
Baca juga: Tolak Program Tapera, Partai Buruh: Pemerintah Memang Niatnya Enggak Mau Kasih Rumah
Adapun dalam aksi demonstrasi ini, massa menuntut pemerintah mencabut program Tapera. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa buruh menolak Tapera bakal meluas jika pemerintah tak mencabut program tersebut.
“Bilamana ini (Tapera) tidak dicabut, maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia dan melibatkan komponen masyarakat yang lebih luas,” ujar Said di depan Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat.
Selain penolakan terhadap Tapera, massa juga akan menyuarakan penolakan terhadap beberapa isu lain, seperti mahalnya uang kuliah tunggal (UKT), menolak kebijakan kamar rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Serta, Tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourching, Tolak Upah Murah (HOSTUM).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024.
Salah satu isi terbaru dari beleid yang menjadi sorotan ialah pemotongan gaji para pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.
Besaran itu dibayarkan dengan perincian 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Namun, khusus untuk pekerja mandiri, dibayarkan secara mandiri.
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25/2020, tertulis bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut. Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027.
Menurut PP tersebut, Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa kepesertaan berakhir, yakni, apabila telah pensiun bagi pekerja; telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri; peserta meninggal dunia; dan peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Baca juga: Respons Gelombang Penolakan Tapera, Prabowo: Kita Pelajari dan Cari Solusi Terbaik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.