JAKARTA, KOMPAS.com - Pedagang hewan kurban di Jalan Anggrek Garuda, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, bernama Abdul Aziz, mengaku sudah mengantongi izin dari pengurus RW setempat untuk berjualan di trotoar.
"Sudah izin ke RW setempat, kalau enggak izin kan enggak akan dagang ya," kata Aziz saat ditemui di lokasi, Senin (10/6/2024).
Untuk berdagang di trotoar ini, Abdul mengaku harus membayar uang sewa lapak ke pengurus RW. Namun, ia tak memerinci besarannya.
"Ya sekadar amplop lah," kata dia.
Abdul mengatakan, setiap menjelang Hari Raya Idul Adha sejak tahun 1998, ia selalu berjualan hewan kurban di kawasan ini.
Bahkan, Abdul mengaku, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga sudah mengetahui aktivitasnya berjualan di wilayah tersebut.
Baca juga: DPRD Minta Pemprov DKI Beri Edukasi Standar Kesehatan ke Juru Sembelih Hewan Kurban
"Petugas bilang 'asal tidak ganggu ketertiban saja'. Sama enggak boleh berdagang di jalanan," kata Abdul.
Abdul menuturkan, dirinya berjualan hewan kurban sejak tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Adha. Setelah jualannya selesai, ia mengaku selalu membersihkan trotoar.
"Nanti semua dibersihkan kalau sudah selesai, disapu lagi," ujar dia.
Adapun pengamatan Kompas.com di lokasi, hewan kurban dagangan Abdul memakan sekitar 12 meter panjang trotoar di Jalan Anggrek Garuda, Slipi. Ada 25 ekor kambing yang dijajakan di lapak milik abdul.
Bagian atas lapak tersebut ditutup dengan terpal. Sementara, bagian alasnya ditutupi rumput. Lapak tersebut dibatasi dengan bambu.
Oleh karena trotoar di jalan tersebut digunakan untuk lapak hewan kurban, pejalan kaki yang melintas di kawasan tersebut pun terpaksa berjalan di sisi seberang trotoar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.