DEPOK, KOMPAS.com - Bakal calon wali kota (Bacawalkot) Depok Supian Suri mengaku siap jika disanksi dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya siap kalau itu dianggap risiko atau sanksi apa pun yang harus diberikan ke saya. Dan saya tahu sanksi apa (nantinya) yang paling berat," kata Supian kepada Kompas.com, Rabu (12/6/2024).
Supian mengatakan, dirinya telah memberikan klarifikasi ke Komisi ASN (KASN) terkait perkara yang menjeratnya ini beberapa waktu lalu.
"Terakhir waktu saya CLTN (cuti di luar tanggungan negara), mereka mengklarifikasi lagi ke saya, mereka datang ke ruangan, dan bercerita tentang (persepsi) di media, di luar," tutur Supian.
Dalam pandangan KASN, Supian berpotensi melanggar netralitas ASN. Ia berpeluang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Persepsi dari teman-teman KASN itu melanggar secara ketentuan UU tentang kepegawaian atau ASN," jelas Supian.
Baca juga: Supian Suri Ungkap Alasan Ajak Intan Fauzi Duet pada Pilkada Depok 2024
Namun demikian, pernyataan KASN saat itu bukanlah keputusan resmi. KASN sampai saat ini belum memberikan putusan terkait perkara ini.
"Iya, saya belum dengar (hasilnya)," jelas Supian.
Sebagai informasi, Supian Suri dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Pelapor merupakan pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Solidaritas Depok Menggugat.
"Yang dilaporkannya ini Supian Suri (SS) sebagai Sekretaris Daerah. Jadi kalau melihat laporannya, ini pelanggaran netralitas. Kalau di Bawaslu, itu masuk pelanggaran hukum lainnya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio, saat ditemui Kompas.com, Jumat (24/5/2024).
Sulastio mengungkapkan, laporan masuk pada Rabu (15/5/2024). Dalam laporan itu, Supian Suri diduga melanggar prinsip netralitas ASN karena melakukan kegiatan politik praktis dengan mendatangi kantor Partai Amanat Nasional (PAN) beberapa waktu lalu.
Adapun Supian berencana maju sebagai calon wali kota Depok pada Pilkada 2024. Oleh karenanya, Supian kini menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.