Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian Kasus Dul Belum Bisa di Luar Persidangan

Kompas.com - 10/09/2013, 14:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya menyatakan tidak dapat menggunakan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana anak di luar peradilan pada kasus Dul. Sebab, UU Pasal 108 dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan hal tersebut berlaku pada 30 Juli 2014.

"Undang-undang tersebut baru berlaku 2 tahun sejak diundangkan sehingga berlakunya nanti sekitar 30 Juli 2014," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/9/2013).

Oleh karena itu, lanjut Sambodo, kepolisian tetap menggunakan UU lama Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hanya, dalam UU tersebut, restorative justice dan diversi belum diatur di dalamnya. Dengan demikian, kasus kecelakaan yang melibatkan Dul tidak dapat diselesaikan di luar peradilan.

Meski demikian, Sambodo menyatakan, perlakuan khusus terhadap Dul sebagai anak di bawah umur pada proses hukumnya tetap berlaku di dalam sistem peradilannya. Selain itu, Dul juga dimungkinkan menjalani setengah masa hukuman orang dewasa.

"Supaya anak tersebut tidak kehilangan masa depannya dan supaya hak asasinya itu terpenuhi, pemeriksaan itu juga misalnya didampingi psikiater, didampingi orangtua, pemeriksaan tidak boleh memakai baju seragam, bahkan ketika sidang pun harus sidang tertutup. Hakimnya tidak boleh menggunakan toga. Itu ada aturan khusus yang memang amanat dari undang-undang," ujar Sambodo menjelaskan.

Dul yang masih berusia 13 tahun itu diketahui terlibat kecelakaan dengan dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM pada Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 00.45. Polisi menyatakan, dari olah TKP, mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan, masuk di jalur berlawanan, lalu menghantam dua kendaraan lainnya.

Akibat kejadian tersebut, enam orang dilaporkan meninggal dunia, sementara sembilan orang lainnya mengalami luka-luka. Putra Ahmad Dhani itu mengalami patah tulang kaki dan masih menjalani perawatan di RS Pondok Indah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com