JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat Kepolisian Sektor Sawah Besar menangkap pengedar narkotika berinsial PKK (41), warga Kreo, Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan ketika PKK sedang mengonsumsi obat terlarang di sebuah kamar kos di Jalan Ekonomi, Kelurahan Karang Anyar, Jakarta Pusat.
Kepala Kepolisan Sektor Sawah Besar Komisaris Polisi Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat tentang penggunaan narkotika di kamar kos tersebut. "Ketika kita datangi kos-kosan, tersangka PKK sedang mengonsumsi narkotika tersebut pada Sabtu, 4 Januari 2014," ujar Shinto kepada wartawan, Jumat (10/1/2014).
Polisi menemukan beberapa barang bukti berupa bungkus rokok berisi empat paket plastik sabu seberat empat gram dan satu paket plastik berisi dua butir ekstasi warna pink berlogo Shell. Polisi juga menyita satu bungkus suplemen hewan BnR VIT berisi satu paket plastik klip berisi delapan pil ekstasi pink berlogo Shell. Bukti lain yang disita adalah pengisap sabu (bong), botol plastik, dan dua alat pembakar sabu yang terbuat dari kaca (cangklong).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 KUHP Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. "Tersangka dan barang buktinya diamankan di Polsek Sawah Besar untuk diproses hukum," kata Shinto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.