JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengatakan, sebagian besar pedagang pemilik kios di Metro Pasar Baru, Jakarta Pusat, telah setuju dengan ketetapan harga baru Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU). Menurut Djangga, hanya ada sekitar 18 persen pedagang yang menolak.
"Jadi yang setuju ada 82 persen, yang tidak setuju cuma 18 persen. Itu juga pada awalnya sudah setuju seratus persen, sudah setuju semuanya," kata Djangga kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2014).
Selain itu, kata Djangga, seluruh pedagang juga sudah membayar uang muka sebesar 20 persen. Karena itu, ia mengaku heran jika tiba-tiba ada pedagang yang menolak melakukan pelunasan. Batas waktu pelunasan akan jatuh tempo pada 30 April 2014.
"Saya heran, kenapa awalnya sudah setuju, sudah bayar DP, tiba-tiba enggak mau melunasi. Kemarin (HPTU) sudah habis sebenarnya Mei 2013. Saya lalu datang ke sana, mereka minta kelonggaran, kita kasihlah sampai 30 April 2014," kata Djangga.
Pagi tadi, puluhan pedagang pemilik kios di Metro Pasar Baru melakukan aksi unjuk rasa di depan kios mereka yang disegel oleh PD Pasar Jaya. Menurut pedagang, kios disegel karena mereka menolak membayar uang HPTU yang dinilai terlalu mahal. Harga HPTU dikenakan untuk kios-kios di lantai dasar sebesar Rp 55 juta per meter persegi. Adapun kios-kios di lantai dua dikenakan biaya sebesar Rp 35 juta per meter persegi. HPTU akan berlaku selama 20 tahun ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.