Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Ultimatum PT Jakarta Monorail

Kompas.com - 25/03/2014, 17:01 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemprov DKI Jakarta memberi tenggat waktu investor monorel, PT Jakarta Monorail, untuk menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) baru antara DKI dan PT JM.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya memberi tenggat waktu hingga akhir bulan ini. Jika, klausul-klausul baru dalam PKS tersebut tidak juga disepakati, DKI akan memutus kontrak dengan PT JM.

Selain itu, DKI juga masih menunggu business planatau rencana bisnis PT JM dalam menjalankan monorel.

 
"Akhir bulan ini, sudah harus diputuskan mau lanjut apa enggak. Kalau enggak selesai akhir bulan ini, ya putus (kerja sama) dan bubaran," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Selasa (25/3/2014). 
 
Menurut Basuki, diperlukan kesabaran ekstra untuk dapat menunggu pertimbangan-pertimbangan PT JM dalam menyepakati perjanjian yang baru. Basuki melanjutkan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah setuju untuk mengakhiri kontrak kerja sama dengan PT JM jika JM tidak juga memenuhi persyaratan yang diajukan DKI.

Di sisi lain, Basuki membantah tuduhan yang menyebut Jokowi yang "terlalu berbaik hati" kepada PT JM untuk melanjutkan proyek yang sudah mangkrak sejak tahun 2007 lalu. Menurut Basuki, Jokowi hanya menginginkan seluruh moda transportasi massal ada di Jakarta demi mengantisipasi kemacetan yang semakin parah.

Apabila nantinya PT JM gagal membangun monorel, perusahaan swasta lainnya boleh menyediakan moda transportasi massal sejenis asalkan DKI tidak rugi dan dalam feasibility study (uji kelayakan), DKI tidak mengeluarkan biaya sepersen pun. 

 
Adapun dua klausul baru dalam PKS yang diajukan DKI kepada PT JM yakni penyelesaian pembangunan monorel dalam waktu tiga tahun. Jika gagal, maka seluruh aset bangunan akan menjadi milik Pemprov DKI.

Kemudian, PT JM juga harus memberikan uang jaminan kepada Pemprov DKI sebesar 5 persen dari total investasi. PT JM keberatan dengan klausul terakhir. Hal itu disebabkan usulan tersebut berbeda jauh dengan peraturan yang ditetapkan Bappenas, yakni 1 persen.

Padahal, berdasarkan peraturan yang ditetapkan Bappenas, Pemprov DKI dapat meminta jaminan 1-5 persen. PT JM hanya bersedia memberikan uang jaminan 1 persen.

Jika sesuai klausul yang diusulkan DKI sebanyak 5 persen, PT JM harus menyerahkan sebanyak 75 juta dollar AS dari total investasi 1,5 miliar dollar AS. Jika menyerahkan jaminan 1 persen, maka PT JM hanya akan memberikan 15 juta dollar AS kepada DKI.

Menurut Basuki, adanya dua klausul ini untuk membuat PT JM semakin serius dalam menjalankan programnya. Dua klausul ini tidak ada di PKS lama pada tahun 2004.

"Kalau mereka (PT JM) sudah tanda tangan kontrak baru dan gagal membangun dalam tiga tahun, asetnya kita sita. Kontrak lama sangat melemahkan kita, kalau PKS sudah ditandatangani, mereka baru bisa (melakukan) pembangunan fisik," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com