Menurut Gamal, adanya revisi Pergub akan membuat rusunawa bisa dibangun dengan lebih tinggi dari yang ada saat ini. Dengan dibangun lebih tinggi, maka rusunawa akan dapat menampung lebih banyak penghuni.
"Ini masih dikaji dan dibahas bersama unit terkait misalnya dengan Dinas Perumahan. Dulu dalam Pergub 136, nilai KLB-nya 6 atau 24 lantai. Lalu kemudian direvisi. Dan sekarang akan kami revisi lagi," kata Gamal, di Balaikota Jakarta, Senin (4/8/2014).
Gamal mengatakan, adanya revisi Pergub dilatarbelakangi surat dari Kementerian Perumahan Rakyat yang menilai Pergub tersebut menghambat pengembangan rusunami di Jakarta. Gamal menjelaskan, Kemenpera mempersoalkan Pergub 27 Tahun 2009 karena memangkas nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dari 6 menjadi 3,5 atau dari ketinggian 24 lantai menjadi 12 lantai. Pergub tersebut mengubah Pergub Nomor 136 tahun 2007 yang dibuat pada zaman Gubernur Sutiyoso.
"Kalau direvisi lagi maka perlu manajemen yang bagus. Karena besarnya rusun berpengaruh dengan jumlah penduduk atau penghuninya cukup banyak. Bisa satu kelurahan itu. Maka perlu pembentukan perangkat administrasi pemerintahan," tukasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.