Sesuai aturan yang berlaku, kendaraan dinas memang hanya berlalu untuk masa pakai lima tahun. Setelah itu, lelang akan diadakan, di bawah tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
"Biasa, lelang dilakukan saat usia mobil sudah mencapai lima tahun," kata Kepala BPKD DKI Jakarta Endang Widjajanti kepada Kompas.com, Kamis (28/8/2014).
Meski demikian, Endang belum dapat memastikan kapan lelang akan dilakukan. Sebab, ia mengaku akan mengecek terlebih dahulu usia mobil-mobil tersebut. Apabila nantinya usia mobil telah genap lima tahun, maka proses lelang akan segera dilakukan.
Pada periode 2009-2014, para anggota DPRD DKI Jakarta mendapatkan fasilitas mobil dinas jenis Toyota Camry dan Toyota Corolla Altis. Jenis mobil yang sama kemungkinan besar akan digunakan lagi oleh anggota DPRD periode 2014-2019, tetapi dengan pengadaan yang baru.
Sebelumnya, lima pimpinan DPRD DKI akan kembali menggunakan Toyota Camry, sementara para anggota menggunakan Toyota Corolla Altis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.