Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertibkan Parkir Liar, DKI Beli Mobil Derek Seharga Rp 2,5 Miliar

Kompas.com - 08/09/2014, 21:06 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito, mengatakan bahwa harga satu unit mobil derek otomatis sekitar Rp 2,5 miliar.

Menurut dia, jenis mobil derek otomatis yang berada pada kisaran harga tersebut adalah mobil derek buatan salah satu pabrikan asal Jepang, Hino.

"Saat ini untuk jenis tersebut, yang kita punya ada 14 unit," kata Syafrin, di Balaikota Jakarta, Senin (8/9/2014).

Syafrin menjelaskan, jumlah ideal mobil derek yang harus dimiliki oleh Dishub DKI adalah sekitar 50 unit, di mana setiap 10 unit akan ditempatkan di setiap wilayah kota adminstratif yang ada di Jakarta. [Baca: Kekurangan Mobil Derek, Dishub Cabut Pentil Puluhan Mobil di Thamrin City]

Karena itu, kata Syafrin, instansinya telah mengajukan ke unit layanan pengadaan (ULP) untuk penambahan mobil derek. Untuk tahap awal, jumlah yang akan dibeli adalah sekitar 20 unit.

"Pengadaan untuk 20 unit rencananya akan dilakukan pada tahun depan (2015)," ujar Syafrin. Sebenarnya, kata dia, saat ini Dishub memiliki total 42 mobil derek. Namun hanya 14 unit yang berjenis otomatis.

Mobil derek otomatis merupakan mobil derek yang cocok untuk digunakan pada mobil berjenis sedan ataupun minibus.

"Mobil derek otomatis tidak merusak bemper. Kalau yang mobil derek biasa tidak cocok untuk sedan, karena bisa merusak bemper. Yang jenis itu biasa dipakai untuk menderek Transjakarta, truk, atau bus-bus Metro Mini," ujarnya.

Pada hari pertama penertiban parkir liar dengan cara derek berbayar, setidaknya ada 11 kendaraan yang dijaring oleh petugas Dinas Perhubungan.

Dari 11 kendaraan tersebut, empat kendaraan terjaring di Pasar Tanah Abang (Jakarta Pusat), satu di Jakarta Kota (Jakarta Barat), dua mobil di Pasar Jatinegara (Jakarta Timur), dua di sekitar Apartemen Kalibata (Jakarta Selatan), dan dua kendaraan di jalan akses Marunda (Jakarta Utara).

Sanksi yang diberikan adalah dengan membayarkan biaya derek mobil serta biaya penyimpanan mobil di tempat penyimpanan milik Dishub DKI sebesar Rp 500.000 per hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com