Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Turun Tangan Periksa Pejabat PD Pasar Jaya

Kompas.com - 09/09/2014, 13:20 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPRD DKI yang juga mantan Direktur Utama PD Pasar Jaya, Prabowo Soenirman, mencurigai ada sesuatu yang salah pada pengelolaan Pasar Hayam Wuruk Indah (HWI) Lindeteves, Tamansari, Jakarta Barat. Hal itu sehubungan dengan sikap PD Pasar Jaya yang dianggap tidak mematuhi Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2014, yang menginstruksikan dilakukannya pencabutan penetapan perpanjangan hak pemakaian dan harga pemakaian kios di pasar tersebut.

"Ingub itu harus dijalankan. Kalau tidak, sebaiknya KPK segera turun tangan untuk memeriksa PD Pasar Jaya supaya kalau ada kerugian negara bisa langsung diselidiki," kata Prabowo, di Gedung DPRD, Selasa (9/9/2014).

Menurut anggota Fraksi Gerindra itu, PD Pasar Jaya merupakan perusahaan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, sudah seharusnya PD Pasar Jaya mematuhi perintah dari Gubernur DKI Jokowi selaku pemimpin tertinggi di jajaran Pemprov DKI.

"Bagaimanapun juga, gubernur mempunyai posisi untuk memerintahkan anak buahnya. Kan PD Pasar Jaya ini BUMD milik Pemprov DKI. Jadi ya harus ikuti perintah atasan," ujar Prabowo.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman Danang Girindrawadana merekomemdasikan agar Wakil Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menindak jajaran petinggi PD Pasar Jaya. Ia menilai, sikap PD Pasar Jaya secara tidak langsung menimbulkan kerugian bagi negara. Sebab, dengan tidak adanya uang pemasukan pembayaran sewa dari para pedagang, artinya ada kas pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang.

Tak hanya itu, kata Danang, apabila merunut pada kerja sama yang telah dilakukan antara pihaknya dan KPK, maka lembaga antikorupsi itu berhak ikut menangani laporan pengaduan masyarakat di Ombudsman, yang dalam perkembangannya ternyata ada potensi terjadinya kerugian negara.

"Berdasarkan MoU Ombudsman dengan KPK yang sudah ditandatangani tahun lalu, Ombudsman akan minta KPK untuk masuk memeriksa perkara ini supaya tidak terjadi lagi pada pengelolaan pasar di tempat lain," ujarnya, Kamis (4/9/2014).

Sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2014, PD Pasar Jaya diharuskan mencabut Penetapan Perpanjangan Hak Pemakaian dan Besarnya Harga Pemakaian. Tak hanya itu, PD Pasar Jaya juga diminta mencabut keputusan direksi PD Pasar Jaya tentang PHP dan meminta pengembang mengembalikan denda yang dipungut dari pedagang.

Menurut Ketua Asosiasi Pedagang Area Barat Pasar HWI Lindeteves, Willy Retanzil, harga kios yang saat ini ditetapkan oleh PD Pasar Jaya di area barat Pasar Hayam Wuruk Lindeteves terlampau mahal. Harga per meter untuk kios yang berada di lantai dasar sebesar Rp 50 juta, lantai satu Rp 30 juta, lantai dua Rp 25 juta, dan lantai tiga Rp 15 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com