Yang terlihat adalah spanduk-spanduk sosialisasi peraturan tersebut yang dipasang di beberapa titik di sepanjang kedua jalan tersebut. Sejumlah rambu pelarangan sepeda motor pun sudah tegak berdiri di beberapa persimpangan menuju kedua jalan itu.
"Sudah dilakukan sosialisasi juga melalui media massa, spanduk, pamflet. Kami juga sudah kirim surat edaran untuk pengelola gedung soal ini (pelarangan sepeda motor)," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar, Senin (14/12/2014).
Misalnya, pemasangan spanduk di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat sudah berjumlah sepuluh buah. Spanduk itu bertuliskan, "Sepeda Motor Dilarang Melintas JL MH Thamrin dan JL Medan Merdeka Barat".
Spanduk itu dipasang di jembatan penyeberangan orang (JPO), seperti di JPO Bundaran Hotel Indonesia. Spanduk itu berwarna putih dan biru dengan tulisan cukup besar sehingga dapat dibaca dengan jelas oleh pengendara yang melintas di jalan tersebut. Selain spanduk, ada pula rambu-rambu.
Pantauan Kompas.com, Senin siang, rambu telah terpasang di kawasan Harmoni yang mengarah ke Jalan Medan Merdeka Barat. Di sana terdapat rambu dengan latar belakang biru dengan tulisan putih yang berbunyi, "Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor (JL MH Thamrin dan JL Medan Merdeka Barat)".
Di titik-titik lain, seperti di Jalan Wahid Hasyim yang menuju ke arah Jalan MH Thamrin, di depan pintu Monumen Nasional yang menuju Jalan Medan Merdeka Barat, terdapat rambu dengan gambar sepeda motor yang dicoret. Semua rambu itu tampak baru dengan plastik yang masih menutupinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.