"Sampai saat ini masih ditangani Polda Metro Jaya," ujar Rikwanto saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (18/3/2015) pagi.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku mendapat kabar bahwa kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim.
"Urusan polisilah, katanya di Bareskrim. Katanya sudah diambil ke Mabes Polri (kasus UPS) ini. Jadi sekarang sudah dinaikin jadi ke Mabes katanya, saya enggak tahu," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (18/3/2015). [Baca: Ahok Dapat Kabar Kasus Pengadaan UPS Dilimpahkan ke Bareskrim]
Rikwanto menjelaskan, suatu perkara baru akan diambil alih ke satuan yang lebih tinggi apabila memenuhi beberapa unsur, antara lain tempat kejadian perkara terjadi di banyak wilayah kepolisian, menjadi perhatian publik, melibatkan petinggi negara, dan tingkat kesulitan penyidikan yang tinggi.
"Sejauh ini Polda Metro Jaya masih mampu untuk memproses kasus ini," lanjut Rikwanto.
Polda Metro Jaya sendiri saat ini baru memeriksa 21 saksi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni PPK dan PPHP serta kepala sekolah yang menerima UPS. Sejauh ini, belum ada anggota DPRD DKI Jakarta yang dipanggil menjadi saksi.
Polisi memulai penyelidikan kasus ini sejak 28 Januari 2015. Pada 6 Maret 2015, penyidik meningkatkan perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, tersangka dari kasus dugaan korupsi proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 330 miliar dalam APBD Perubahan 2014 itu belum juga ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.