Oleh karena itu, ia menampik dugaan bahwa pelimpahan itu dilakukan karena Polda Metro Jaya tidak berani menjadikan pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan anggota DPRD sebagai tersangka.
"Bukan karena (Polda Metro Jaya tidak berani menjadikan SKPD dan anggota DPRD sebagai tersangka). Cuma, enggak enak saja karena satu level, jadi harus dinaikkan ke Mabes (Polri)," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (20/3/2015).
Kemudian, apakah Basuki berharap pelimpahan kasus ini membuat penyelidikan lebih cepat? "Enggak tahu, mesti tanya Bareskrim," kata dia.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat yang dianggarkan dalam APBD-P 2014 itu sejak 28 Januari 2015 diselidiki oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit Tipikor Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kemudian, pada 6 Maret 2015 lalu, penyidik meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sejak dilimpahkan, artinya penyidikan kasus itu pun disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Saat kasus tersebut dilimpahkan, penyidik dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 73 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.