Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Praperadilan Udar Pristono Hanya 15 Menit

Kompas.com - 23/03/2015, 14:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menjalani sidang perdana gugatan praperadilan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta tahun 2012. Sidang di PN Jakarta Selatan itu hanya berjalan lima belas menit dan ditunda karena hanya ada satu termohon yang hadir dalam persidangan.

Sidang itu digelar di ruang sidang IV PN Jakarta Selatan pada pukul 11.50 WIB. ‎Majelis Hakim yang dipimpin Hendriani Efendi‎ menunda sidang itu sampai tanggal 6 April 2015 mendatang. Hal ini dikarenakan hanya ada termohon dari PT Industri Kereta Api (Inka) yang hadir dalam persidangan itu.

Udar yang mengenakan kemeja batik warna cokelat lengan panjang tampak tenang dalam menghadapi sidang. Seharusnya, ada lima termohon lagi yang hadir dalam persidangan itu.

"Dengan tidak lengkapnya para turut termohon, maka persidangan harus ditunda untuk pemanggilan pihak-pihak yang belum hadir," kata Hakim Ketua Handriani Effendi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).

Handriani memerintahkan kepada juru sita untuk melakukan pemanggilan dengan peringatan, apabila para turut termohon tidak hadir maka dianggap tak menggunakan haknya.

Udar Pristono yang didampingi oleh pengacaranya, Tonin Singarimbun, mengatakan, sidang hari ini adalah sidang praperadilan perkara dugaan pengadaan transjakarta tahun 2012 paket 1 dan paket 2. Dia mengatakan mengajukan praperadilan demi mendapat keadilan hukum.

"Kami disini ini mengajukan praperadilan karena saya sendiri dijadikan tersangka padahal itu tidak patut lantaran dua alat bukti tidak pernah diperlihatkan. Itu tidak pernah ada pada saya. Makanya saya praperadikankan," ujarnya.

Pengacara Udar Pristono, Tonin Singarimbun, mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Agung, Jampidsus, Dirdik dan turut termohon BPK, BPKP, Transjakarta, PT Inka, Sapta Guna serta Gubernur DKI. "Yang hadir hanya satu PT Inka, yang lain tidak hadir tanpa pemberitahuan," jelas dia.

Dia meminta ketegasan kepada Ketua Majelis Hakim, Hendriani Efendi, karena selama ini menunggu dan selalu menunda proses sidang praperadilan. Selain itu, pihaknya juga meminta beberapa termohon seperti‎ Jaksa Agung, Jampidsus, Dirdik lalu BPKP, PT Transjakarta dan gubernur ini untuk hadir.

"Kami terima hal ini. Tapi untuk panggilan terakhir kami mohonkan karena kemarin tidak hadir karena tidak ada pemberitahuan," katanya.

Untuk selanjutnya, Ketua Majelis Hakim menegaskan, jika termohon tidak juga hadir maka sidang akan diteruskan pada Senin 6 April 2015. Surat Kuasa yang asli harus sudah ada dan dihadirkan ke persidangan dan foto copy ID card dan KTP disiapkan. (Bintang Pradewo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com